Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Romanto Nadeak Dipaksa Mengaku Mencuri hingga Mengalami Kekerasan, Tujuh Personel SATRESKRIM Polres Samosir Dipriksa PROPAM

HUKUM BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI, APALAGI MENYAKITI! Kasus Romanto Nadeak menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan hukum dan martabat manusia. Dugaan kekerasan dalam pemeriksaan harus diusut tuntas. Jika terbukti melanggar hukum, proses dan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

HUKUM BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI, APALAGI MENYAKITI! Kasus Romanto Nadeak menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan hukum dan martabat manusia. Dugaan kekerasan dalam pemeriksaan harus diusut tuntas. Jika terbukti melanggar hukum, proses dan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA PATROLI – SAMOSIR

Permohonan maaf Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan kepada Romanto Nadeak dan keluarganya menjadi perhatian setelah mencuat dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir. Namun, permohonan maaf tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum maupun pemeriksaan etik terhadap personel yang diduga terlibat.

Romanto Nadeak, warga Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sebelumnya dituduh mencuri besi oleh sejumlah pekerja proyek. Ia kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan. Ironisnya, berdasarkan keterangan korban, pemeriksaan tersebut justru diwarnai dugaan perlakuan kasar hingga penganiayaan, sementara bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian disebut tidak ditemukan.

Romanto mengaku dipaksa merangkak di lantai tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit pada malam hari. Ia juga mengaku diborgol hingga pagi dan mengalami cedera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja.

Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur pemeriksaan, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat seseorang.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mendatangi kediaman korban pada Jumat (9/10/2026) untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Romanto dan keluarga. Ia mengakui adanya persoalan terkait tindakan oknum personel yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Rina menyatakan bahwa Propam Polres Samosir tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel yang diduga terlibat. Pemeriksaan awal telah dilakukan, dan personel yang terbukti bersalah disebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada permohonan maaf atau sanksi disiplin apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Keluarga korban pun menyatakan keberatan atas perlakuan yang dialami Romanto. Mereka meminta agar personel yang terlibat diproses secara adil sekaligus menuntut pemulihan nama baik korban.

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyebut keluarga menerima kedatangan Kapolres dan permohonan maaf yang disampaikan. Penyelesaian persoalan selanjutnya direncanakan dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Samosir dalam satu minggu ke depan.

Secara hukum, setiap orang yang menjalani pemeriksaan tetap memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabatnya. Aparat penegak hukum wajib menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, bukan melalui kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang bertujuan memaksakan pengakuan.

Apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing personel, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses etik dan disiplin internal juga perlu berjalan tanpa mengesampingkan kemungkinan proses pidana.

Peristiwa yang bermula pada 1 Oktober 2026 itu kini menjadi ujian bagi komitmen Polres Samosir dalam menegakkan hukum secara profesional. Pemeriksaan terhadap tujuh personel harus menjawab secara terang siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang memerintahkan atau turut serta apabila ada, serta apakah terdapat upaya menghalangi atau menutupi peristiwa tersebut.

Permohonan maaf merupakan langkah awal untuk memulihkan hubungan dengan korban, tetapi bukan pengganti pertanggungjawaban hukum. Hak korban atas keadilan, pemulihan nama baik, dan perlindungan hukum harus tetap menjadi perhatian utama.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top