Hukum dan Kriminal
OTT KPK Guncang BNPB, Sestama Rustian Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Dana Kebencanaan

Sestama BNPB Dr. apt. Rustian, S.Si., M.Kes., menjadi salah satu pejabat yang diamankan KPK dalam OTT terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kebencanaan. Penindakan ini kini menjadi sorotan terhadap tata kelola dan akuntabilitas anggaran di lingkungan BNPB.
BERITA PATROLI — JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyasar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan menyeret pejabat tinggi lembaga tersebut.
KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut, pejabat yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Dr. apt. Rustian, S.Si., M.Kes. bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai/tenaga ahli, serta sejumlah pihak dari unsur swasta. Penindakan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kebencanaan, tim penyidik menyita uang tunai dengan hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas (baik dalam bentuk emas batangan maupun tabungan emas).
Penindakan ini menjadi perhatian serius karena menyentuh pengelolaan anggaran bencana yang semestinya digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana dan pelayanan masyarakat.
Sebelum terseret dalam proses hukum tersebut, Rustian dikenal sebagai birokrat berpengalaman. Ia memiliki latar belakang akademik di bidang kefarmasian dan administrasi publik serta pernah berkarier di lingkungan Kementerian Kesehatan dan BNPB.
Rustian kemudian dipercaya menduduki jabatan Sestama BNPB sejak 2023. Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam administrasi dan tata kelola kelembagaan BNPB.
Kasus ini menjadi ujian serius terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Dana kebencanaan memiliki fungsi strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Karena itu, proses hukum terhadap para pihak yang diamankan KPK harus dibuka secara terang berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OTT di BNPB menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan dana negara, terlebih anggaran yang berkaitan dengan kepentingan kemanusiaan dan kebencanaan, tidak boleh menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login