Hukum dan Kriminal
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Kelola 29 Perusahaan, Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp346 Miliar Terbongkar di Persidangan

Puluhan korporasi, ratusan miliar rupiah, dan dugaan penyamaran aset menjadi bagian penting dalam dakwaan perkara Febrie Adriansyah. JPU mendalilkan adanya penggunaan 29 perusahaan dan yayasan dalam rangkaian dugaan TPPU.
BERITA PATROLI — JAKARTA
Sidang perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap konstruksi dakwaan yang serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan, Febrie tidak hanya didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti, tetapi juga disebut memiliki keterkaitan dengan 29 perusahaan dan yayasan yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan di persidangan, Jaksa mendalilkan bahwa dugaan praktik pencucian uang tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus.
Jaksa menyebut Febrie melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut JPU, kedudukan Febrie dalam struktur penanganan perkara memberikan kewenangan yang sangat strategis, khususnya dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum.
“Dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani,” demikian uraian Jaksa dalam persidangan.
JPU selanjutnya mendalilkan bahwa uang maupun aset yang diperoleh sebagai imbalan dari pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani kemudian dialihkan melalui sejumlah perusahaan dan yayasan yang disebut memiliki keterafiliasian dengan Febrie.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang didirikan maupun diambil alih melalui mekanisme penempatan modal atau pembelian saham. Selain itu, didirikan pula yayasan yang kemudian diduga menjadi bagian dari rangkaian transaksi tersebut.
Dalam dakwaan, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak pada berbagai sektor, mulai dari restoran, money changer, holding company, pertambangan batu bara, pertambangan nikel, perdagangan, konstruksi, pembiayaan, transportasi, konsultasi, teknologi informasi hingga usaha peternakan.
Salah satu yang disebut adalah perusahaan yang menaungi restoran yang sebelumnya dikenal sebagai restoran Prancis Gontran Cherrier. Restoran tersebut disebut Jaksa dibeli melalui Idon pada 2020 dan kemudian berubah nama menjadi Café De’ Clan di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.
Jaksa juga menyebut PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan money changer yang menurut dakwaan didirikan melalui Idon dan Nurman Herin pada Oktober 2020.
Sejumlah perusahaan lain yang masuk dalam konstruksi dakwaan antara lain PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, PT Parwita Permata Mulia, serta Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad.
Selain itu, Jaksa juga menguraikan keberadaan PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, PT Declan Informatika Semesta, PT Cipta Bulungan Selaras, PT Simpul Bhakti Lestari, PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama dan PT Dwa Karya Bulungan.
Tak berhenti pada dugaan TPPU, JPU juga mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan Jiwasraya.
Jika konstruksi dakwaan tersebut nantinya terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar menyangkut dugaan penerimaan uang, melainkan juga akan menguji bagaimana kewenangan penegakan hukum diduga digunakan dan bagaimana hasil kejahatan tersebut menurut Jaksa kemudian disamarkan melalui berbagai instrumen korporasi.
JPU mendakwa Febrie bersama Nurman Herin dan Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Total nilai tersebut membuat konstruksi perkara semakin mendapat sorotan. Sebab, menurut dakwaan, dugaan pencucian uang tersebut tidak dilakukan melalui satu sarana, melainkan melalui jaringan perusahaan dan yayasan dengan bidang usaha yang beragam.
Dalam perspektif hukum pidana, pola demikian menjadi bagian penting yang harus dibuktikan di persidangan, khususnya mengenai asal-usul harta, hubungan antara aset dengan tindak pidana asal, penguasaan manfaat ekonomi, serta maksud dan tujuan penggunaan badan usaha tersebut.
Dengan demikian, pembuktian perkara tidak berhenti pada keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut. Jaksa juga harus membuktikan hubungan hukum dan faktual antara terdakwa, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, transaksi keuangan, serta tindak pidana yang menjadi sumber harta sebagaimana didalilkan. Kini, seluruh konstruksi dakwaan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login