Hukum dan Kriminal
Perangkat Desa di Probolinggo Tersangka Curanmor, Diduga beraksi di Enam TKP, Polisi Buru Rekannya yang Masuk DPO

Muhammad Nurhapi diamankan polisi setelah jejak penyelidikan mengarah kepadanya. Polisi menyita Yamaha NMAX yang diduga hasil curian dan masih mendalami keterkaitan tersangka dengan sejumlah TKP lainnya.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten dan Kota Probolinggo memasuki babak baru. Seorang perangkat desa, Muhammad Nurhapi (31), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Warga Kecamatan Sumberasih tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota. Tak hanya satu perkara, penyidik bahkan tengah mendalami dugaan keterlibatan Nurhapi dalam sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP).
Nurhapi diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat hendak ditangkap, ia disebut sempat berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari raibnya sebuah Yamaha NMAX milik warga yang diparkir di depan toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, korban datang bersama kedua anaknya menggunakan Yamaha NMAX warna hitam keluaran 2019. Kendaraan diparkir di depan toko ketika korban masuk untuk membeli sandal. Namun hanya dalam hitungan menit, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat dua pria berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna merah. Salah seorang turun dan diduga mengambil NMAX milik korban yang kuncinya masih berada di dashboard.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian memburu orang yang diduga terlibat.
Jejak penyelidikan mengarah kepada Nurhapi hingga polisi melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankannya di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan disebut sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang.
Polisi juga mengamankan helm merah-hitam, dokumen kendaraan, serta surat keterangan leasing sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, perkara tersebut kini masih dikembangkan. Penyidik menduga Nurhapi tidak hanya berkaitan dengan satu kasus pencurian.
“Untuk saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih membongkar kemungkinan adanya rangkaian aksi curanmor lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Sedikitnya lima kasus lain di lokasi berbeda kini tengah didalami. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti memiliki keterkaitan, Nurhapi diduga berhubungan dengan sedikitnya enam TKP curanmor.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria berinisial Sulaiman alias Akun yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Zainullah.
Atas perkara tersebut, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah TKP lain yang kini tengah didalami.
(Dodon, Ayon, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login