Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kasus Dugaan Pemerasan HGB Masuk Babak Baru

KPK panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Pemeriksaan ini menjadi titik penting untuk menguji setiap keterangan, hubungan antar pihak, serta dugaan aliran kepentingan dalam perkara tersebut. Publik menanti transparansi dan keberanian KPK mengungkap perkara ini hingga tuntas berdasarkan alat bukti.

KPK panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Pemeriksaan ini menjadi titik penting untuk menguji setiap keterangan, hubungan antar pihak, serta dugaan aliran kepentingan dalam perkara tersebut. Publik menanti transparansi dan keberanian KPK mengungkap perkara ini hingga tuntas berdasarkan alat bukti.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini.

Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Nusron Wahid telah dilayangkan oleh penyidik.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo Budiyanto seusai menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Setyo, surat panggilan tersebut telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya. Karena itu, KPK meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Nusron Wahid.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Setyo menegaskan bahwa pemanggilan dalam proses hukum merupakan bagian dari mekanisme penyidikan. Setiap warga negara yang dipanggil secara sah memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP, juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Kini, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi salah satu langkah penting penyidik untuk mengurai secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk sejauh mana pengetahuan, hubungan, maupun peran pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya.

Pemanggilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji melalui mekanisme penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Publik kini menunggu, apakah pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan membuka fakta baru dalam pusaran dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top