Hukum dan Kriminal
Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diciduk dan 86,5 Kg Sabu Disita

Polda Jatim membongkar 1.870 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Juli–September 2026. Sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum terus diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
BERITA PATROLI — SURABAYA
Peredaran gelap narkotika di Jawa Timur kembali menjadi sasaran penindakan aparat penegak hukum. Sepanjang Juli hingga September 2026, Polda Jatim bersama jajaran Polres mengungkap 1.870 perkara tindak pidana narkoba dengan 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut menunjukkan besarnya perkara narkotika yang ditangani aparat kepolisian dalam satu triwulan. Penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik mata rantai peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan melalui langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkapkan, dari ribuan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita antara lain 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Bongkar Kasus Menonjol, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan
Tidak berhenti pada pengungkapan perkara secara umum, Ditresnarkoba Polda Jatim juga membongkar tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.
Dari tujuh perkara tersebut, aparat menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Salah satu perkara menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Sejumlah pihak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Greenhouse Ganja hingga Modus Etomidate dalam Vape
Pengungkapan lain tidak kalah serius. Di Kabupaten Malang, polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Dalam pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini berstatus DPO.
Sementara di sekitar Stasiun Pasar Turi Surabaya, polisi menangkap tersangka berinisial IA. Dari tangan IA, penyidik mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
Temuan tersebut menunjukkan adanya modus baru yang menjadi perhatian kepolisian, yakni penggunaan zat yang mengandung etomidate dalam cairan rokok elektrik.
Kombes Pol Kurniawan menegaskan, pemberantasan narkotika dilakukan secara berlapis, mulai dari preemtif, preventif hingga represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dengan ribuan perkara yang berhasil diungkap dan barang bukti dalam jumlah besar yang diamankan, Polda Jatim menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pengembangan jaringan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat.
Narkotika bukan sekadar persoalan penyalahgunaan, tetapi juga perkara hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius. Karena itu, setiap mata rantai peredaran yang berhasil diungkap menjadi bagian dari upaya memutus jaringan narkotika dari tingkat pengendali hingga peredarannya di lapangan.
(Ningsih, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login