Hukum dan Kriminal
Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Soroti Rusaknya Kepercayaan Publik terhadap Ombudsman

Hery Susanto menghadapi tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp4,19 miliar serta denda Rp300 juta.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa menuntut Hery membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar, dengan subsider 3 tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang menurut jaksa terungkap selama proses persidangan. Hery disebut terbukti terlibat dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel.
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkap sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
Salah satu keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Hery dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga tersebut diharapkan berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Hery sebelumnya didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa mengungkap setidaknya terdapat enam penerimaan yang dikaitkan dengan Hery.
Pertama, uang sebesar Rp675 juta dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia. Uang tersebut disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan melalui Edi Sugandi.
Kedua, sebesar Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang penerimaannya juga disebut melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, Hery disebut menerima pemberian berupa sebuah rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang disebut bernilai Rp2,2 miliar. Pemberian tersebut dikaitkan dengan Agung Winarno.
Hery juga disebut menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
Selain itu, terdapat penerimaan sebesar Rp525 juta dari Agung Winarno serta Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Jika seluruh penerimaan tersebut dijumlahkan, nilai suap berupa uang dan pemberian rumah yang dikaitkan dengan Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Atas perkara tersebut, Hery didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan terdakwa atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hery tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, dan status bersalah secara hukum baru ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login