Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Propam Polda Jatim Temukan Cukup Bukti, Dugaan Pelanggaran Etik Bripka Hermawan Masuk Babak Baru

Bidpropam Polda Jatim telah menyatakan adanya cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Hermawan. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, bukan sekadar tudingan sepihak.Kode etik harus ditegakkan tanpa melihat pangkat, jabatan maupun status sebagai anggota Polri. Jika masyarakat dituntut taat hukum, maka aparat penegak hukum juga wajib menunjukkan keteladanan dalam mempertanggungjawabkan setiap dugaan pelanggaran.

Bidpropam Polda Jatim telah menyatakan adanya cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Hermawan. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, bukan sekadar tudingan sepihak.
Kode etik harus ditegakkan tanpa melihat pangkat, jabatan maupun status sebagai anggota Polri. Jika masyarakat dituntut taat hukum, maka aparat penegak hukum juga wajib menunjukkan keteladanan dalam mempertanggungjawabkan setiap dugaan pelanggaran.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO 

Perkara yang menyeret nama Bripka Hermawan, anggota Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, memasuki babak baru.

Bidpropam Polda Jawa Timur menyatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bripka Hermawan.

Kesimpulan tersebut bukan sekadar pengaduan atau tudingan dari pihak tertentu. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, kesimpulan itu merupakan hasil penyelidikan Unit Riksa II Subbidprovos Bidpropam Polda Jatim yang kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 27 Agustus 2026.

Hasil gelar perkara menyatakan Bripka Hermawan dinilai memiliki cukup bukti untuk diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam dokumen pemeriksaan, Bripka Hermawan tercatat sebagai PS Ka SPKT 3 Polsek Sukapura Polres Probolinggo.

Temuan ini menjadi titik penting dalam perkara tersebut, sebab, perkara yang sebelumnya berawal dari pengaduan kepada Bidpropam Polda Jatim telah melewati tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Propam kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dasar yang cukup terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Hasilnya, cukup bukti dinyatakan ada, artinya persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas klaim sepihak dari pengadu, melainkan telah menjadi perkara yang mendapatkan kesimpulan dari mekanisme pemeriksaan internal Propam.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses tersebut akan dilanjutkan, kesimpulan Propam tersebut menghadirkan pertanyaan ‘apa langkah konkret setelah dinyatakan terdapat cukup bukti pelanggaran kode etik?’

Pertanyaan itu penting karena pemeriksaan internal tidak seharusnya berhenti pada dokumen dan kesimpulan semata.

Jika memang terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka proses selanjutnya harus dijalankan sesuai mekanisme hukum dan aturan internal Polri.

Nama Bripka Hermawan dan Polsek Sukapura menjadi perhatian setelah Bidpropam Polda Jatim menyatakan cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penting untuk proses selanjutnya. Publik berhak menunggu penanganan yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Nama Bripka Hermawan dan Polsek Sukapura menjadi perhatian setelah Bidpropam Polda Jatim menyatakan cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penting untuk proses selanjutnya. Publik berhak menunggu penanganan yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Korban berharap tidak ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang diperiksa merupakan anggota institusi penegak hukum.

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi pijakan.

Korban meminta proses lanjutan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

“Harapan kami sederhana, hukum harus tegak lurus. Jangan sampai karena yang diperiksa sama-sama anggota Polri, kemudian penanganannya menjadi berat sebelah. Kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai aturan,” ujar korban.

Korban juga berharap setiap tahapan pemeriksaan tidak dipengaruhi hubungan, jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

Menurut korban, hasil pemeriksaan Propam harus menjadi pintu masuk untuk memastikan proses etik berjalan sebagaimana mestinya.

Meski Propam menyatakan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran kode etik, hingga saat ini dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat keputusan mengenai jenis ataupun bentuk sanksi terhadap Bripka Hermawan.

Karena itu, tidak tepat apabila kesimpulan pemeriksaan tersebut langsung dimaknai sebagai telah dijatuhkannya hukuman etik.

Proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hak Bripka Hermawan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan.

Namun demikian, publik kini menunggu satu hal: apakah kesimpulan “cukup bukti” tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara serius, atau justru berhenti sebagai dokumen pemeriksaan.

Media BERITA PATROLI akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak. Bripka Hermawan maupun institusi Polri tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

(Dodon, Ayon, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top