Berita Nasional
Gunakan Anggaran APBD Rp408 Juta, Kualitas Proyek Pokmas Tegalsari Dipertanyakan, Warga Desak PPK Pokmas Buka Spesifikasi dan Metode Pengerjaan

Keluhan warga berinisial GA terkait tertutupnya saluran pembuangan air rumah tangga akibat pemasangan U-ditch menimbulkan pertanyaan serius. Warga mengaku telah menyampaikan laporan kepada RW, lurah, dan ketua Pokmas, tetapi penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi. Pembangunan menggunakan uang rakyat semestinya memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Pelaksanaan proyek pembangunan saluran U-ditch melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Tegalsari, Kota Surabaya, menuai sorotan. Dugaan persoalan metode pelaksanaan, pemasangan saluran, hingga tindak lanjut keluhan warga menjadi perhatian dalam penelusuran awak media Berita Patroli.
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp408.882.180,00, dengan pelaksana Pokmas Tegalsari dan masa pengerjaan selama 45 hari.
Pekerjaan meliputi pembangunan saluran U-ditch ukuran 40/60 dengan cover gandar 5 ton di sejumlah ruas, yakni Kedondong Kidul 1, RT 11/RW 6, RT 12/RW 6, dan RT 5/RW 5, Kelurahan Tegalsari.
Namun, hasil pantauan di salah satu lokasi, tepatnya Kedondong Kidul Gang 1, RT 12/RW 6, menunjukkan adanya kondisi pekerjaan yang perlu mendapatkan klarifikasi teknis dari pihak pelaksana dan pengawas.
Dalam penelusuran lapangan, awak media menemukan pemasangan U-ditch yang diduga dilakukan tanpa lantai dasar serta tanpa penerapan metode dewatering. Selain itu, posisi pemasangan saluran terlihat tidak rata, sementara tanah bekas galian disebut masih menumpuk di sekitar lokasi.
Temuan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta standar pelaksanaan yang ditetapkan dalam proyek.
Secara hukum, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aspek mutu, keselamatan, dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan konstruksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain disampaikan warga berinisial GA. Ia mengaku saluran pembuangan air limbah rumah tangga di sekitar rumahnya tertutup akibat pemasangan U-ditch, sehingga aliran air menjadi tersumbat dan menimbulkan genangan.
GA menyatakan telah menyampaikan keluhan kepada pihak RW, lurah, dan ketua Pokmas. Namun, menurut pengakuannya, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.
“Di tempat saya ada pekerjaan paving, bagus sih bagus, tetapi cara metode kinerjanya kurang bagus. Sebab, sumber aliran air limbah rumah tangga tempat saya ditutup dengan U-ditch. Akibatnya, aliran air buntu dan akhirnya menggenang. Saya sudah lapor RW, lurah, bahkan ketua Pokmasnya, tetapi hanya memberikan janji-janji saja,” ungkap GA.
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban pelaksana dan pihak pengawas dalam memastikan pekerjaan tidak mengakibatkan gangguan terhadap sistem drainase maupun lingkungan warga.
Awak media Berita Patroli juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Tegalsari, Kiki Ayu Pramesti, S.KM., M.Kes. Namun, dalam dua kali upaya konfirmasi, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Tegalsari, Reddy Lendra Ariesta, S.E., M.M., menyatakan akan menyampaikan temuan terkait genangan air kepada pihak Pokmas.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai APBD perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Keluhan warga mengenai dugaan gangguan drainase tidak semestinya berhenti pada penyampaian informasi, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perspektif hukum, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak. Beberapa ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain:
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi mengatur aspek mutu, keselamatan, dan pemenuhan standar pekerjaan.
Apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan, pihak berwenang perlu meneliti bentuk ketidaksesuaian serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kontrak dan peraturan yang berlaku.
- 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan dan kepentingan umum.
Ketentuan ini dapat menjadi bagian dari telaah administratif terhadap pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan, sesuai kewenangan serta konteks permasalahan.
- 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Namun, dugaan pekerjaan yang tidak rapi atau tidak sesuai metode tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Diperlukan pemeriksaan terhadap unsur perbuatan, kewenangan, kerugian negara, dan alat bukti yang relevan.
Publik Menunggu Klarifikasi dan Tindakan Nyata, proyek yang menggunakan anggaran publik memiliki kewajiban pertanggungjawaban, baik dari sisi pelaksanaan teknis maupun administrasi.
Berita Patroli membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lurah Tegalsari, PPK, ketua Pokmas, serta pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen.
Penggunaan APBD bukan hanya persoalan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kewajiban menjaga mutu pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(BJP, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login