Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mahasiswi Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pisangcandi, POLISI Buru Pelaku Misterius Berhelm Merah

Seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pengendara motor misterius. Laporan ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan kepolisian serta pemeriksaan medis. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, dan proses hukum wajib berjalan secara profesional.

Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh pengendara motor misterius. Laporan ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan kepolisian serta pemeriksaan medis. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, dan proses hukum wajib berjalan secara profesional.

BERITA PATROLI – MALANG

Aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Sukun bersama Polresta Malang Kota.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/09/2026), sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, diduga dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor matik yang hingga kini masih dalam penelusuran aparat kepolisian.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan darurat Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi, unit piket Reskrim, serta Patroli Polsek Sukun langsung diterjunkan ke lokasi.

Berdasarkan keterangan awal korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang berjalan di kawasan Jalan Pisangcandi Barat. Secara tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik dan mengenakan helm merah mendekati serta membuntutinya.

Tidak lama berselang, pengendara tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, sebelum akhirnya melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum serta mengungkap identitas pelaku.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan melalui layanan 110.

“Setibanya laporan masuk melalui layanan 110, personel Polsek Sukun langsung bergerak ke lapangan guna mendampingi korban agar proses penanganan hukum dapat segera berjalan,” ujar Ipda Lukman Sobhikin.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, petugas mengantar korban ke SPKT Polresta Malang Kota untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya, perkara tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Tidak berhenti pada penerimaan laporan, kepolisian juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis serta visum et repertum di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara berdasarkan keterangan korban dan kebutuhan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam upaya mengungkap identitas pelaku, penyidik Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus setempat untuk mengumpulkan petunjuk tambahan.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian turut menjadi bahan penyelidikan. Polisi mendalami rekaman tersebut guna mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dan ciri-ciri fisik pengendara yang dilaporkan korban.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa petunjuk visual dari rekaman CCTV mulai mengarah pada ciri-ciri pelaku. Namun, proses penelusuran dan pendalaman masih terus dilakukan.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kriminalitas melalui Call Center 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000.

Respons cepat kepolisian menjadi bagian penting dalam penanganan laporan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual, terutama untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kini, pengungkapan identitas pengendara sepeda motor tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam mengungkap perkara ini berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top