Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

BAP Eks Honorer Kemenag Bongkar Aliran Duit Kuota Haji, Nama Yaqut Disebut Terima US$271.500

Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dalam BAP yang dibuka JPU KPK, Yaqut disebut memperoleh US$271.500. Angka dan aliran uang tersebut kini menjadi bagian yang diuji di persidangan.

Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dalam BAP yang dibuka JPU KPK, Yaqut disebut memperoleh US$271.500. Angka dan aliran uang tersebut kini menjadi bagian yang diuji di persidangan.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Dalam BAP tersebut tercantum dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan.

Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang dalam BAP disebut memperoleh sejumlah US$271.500.

Hal itu terungkap saat jaksa mengonfrontasi Ridwan dengan isi BAP dalam persidangan, Selasa (8/9).

“Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian US$905.000,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menanyakan apakah angka tersebut telah sesuai dengan keterangan Ridwan.

Namun Ridwan menyatakan bahwa persoalan tersebut belum selesai dan masih terdapat keterangan lain dalam BAP berikutnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian mengejar keterangan tersebut dengan pertanyaan mengenai pergerakan uang US$271.500.

Ridwan menjelaskan bahwa terdapat pembagian atau plotting sejumlah uang yang diarahkan kepada pihak-pihak tertentu. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengamplopkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Rizky Fisa Abadi.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” ungkap Ridwan.

Jaksa kembali melakukan penghitungan. Jika US$181.000 dikalikan tiga, maka diperoleh US$543.000. Ketika ditambah US$271.500, totalnya menjadi US$814.500. Dari angka US$905.000, masih terdapat selisih US$90.500.

“US$90.500 ini geser ke mana?” tanya jaksa.

Ridwan membantah perhitungan tersebut dan menyebut terdapat bukti lain yang akan mengungkap aliran uang tersebut.

“Bukan US$90.500. Izin Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian meminta agar persoalan tersebut disimpan terlebih dahulu.

Dalam BAP yang dibuka di persidangan dan juga tercantum dalam dakwaan jaksa, terdapat sejumlah pihak yang disebut memperoleh atau diperkaya dari aliran dana terkait kuota haji tambahan.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500, Rizky Fisa Abadi US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi US$308.500, serta Ridwan Kurniawan US$512.500 dan Rp250 juta.

Selain itu, sejumlah nama lain juga tercantum dalam dakwaan dengan nilai yang beragam, antara lain Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Sholeh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildann, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhamad Zaki Yamani, Amaluddin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga mencantumkan dugaan pengayaan terhadap 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41.

Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh US$26.500.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.

Besaran kerugian tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ridwan Kurniawan sendiri dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, jaksa menghadirkan Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi.

Terbukanya BAP Ridwan di persidangan menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai ke mana sebenarnya aliran uang dari persoalan kuota haji tambahan tersebut bergerak.

Pertanyaan besar kini mengarah pada siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, serta bagaimana mekanisme pembagian uang tersebut berlangsung.

Semua keterangan tersebut masih akan diuji di persidangan. Para pihak yang disebut dalam perkara juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top