Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Tim 9 Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah, Kejar Asal-Usul 74 Kg Emas dan Rp543 Miliar

Tim 9 Kejagung terus mendalami dugaan TPPU yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terbaru menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Tim 9 Kejagung terus mendalami dugaan TPPU yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terbaru menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

BERITA PATROLI — JAKARTA

Penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali bergulir.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Febrie sebagai tersangka, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik meski pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka.

“Diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya,” kata Febri kepada wartawan.

Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan dengan dasar penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan. Kendati demikian, Febrie disebut tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran penyidik Kejagung mengaitkan Febrie dengan temuan aset dalam jumlah fantastis. Dalam penyidikan sebelumnya, ditemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Pengusutan pun berkembang. Kejagung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kini penyidik dituntut mengurai benang kusut perkara tersebut secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai keberadaan uang dan emas, tetapi juga asal-usul aset, aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta hubungan aset tersebut dengan tindak pidana yang menjadi sumbernya.

Febrie sebelumnya juga telah menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Pemeriksaan terbaru ini menjadi momentum penting bagi Tim 9 untuk memperkuat konstruksi perkara. Publik kini menunggu apakah penyidikan mampu mengungkap secara terang siapa yang memberikan, menerima, menguasai, mengalihkan, atau menyamarkan aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, perkara ini juga

menuntut transparansi dan pembuktian yang kuat, mengingat menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta aset bernilai sangat besar.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top