Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

KAPOLRES MADIUN, AKBP Ridwan Maliki, S.IK., S.H., M.Si.: “Kita Akan PROFESIONAL TEGAKKAN HUKUM, Tidak Ada Backing Aparat Penegak Hukum Bagi Kejahatan PENGGELAPAN”

AKBP Ridwan Maliki, S.IK., M.Si., Kapolres Madiun, dikenal tegas dan lurus, bertindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Tidak ada backing bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat lainnya. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar.

AKBP Ridwan Maliki, S.IK., M.Si., Kapolres Madiun, dikenal tegas dan lurus, bertindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Tidak ada backing bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat lainnya. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar.

BERITA PATROLI – MADIUN

“Kita akan segera adakan gelar, apalagi TERLAPOR tidak kooperatif kepada PELAPOR. Sebagai PENYIDIK tentunya POLRI akan profesional,” ujar Kapolres yang dikenal santun ini.

Perlu masyarakat ketahui, Laporan Polisi Model B sudah hampir 3 tahun tidak ada asas kepastian hukum. “Saya ingin segera TERLAPOR ditetapkan sebagai TERSANGKA dan dilakukan upaya paksa untuk pertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Budi.

Beberapa bulan lalu, dari kerugian 3,5 M sudah bertemu dengan pihak Pengacara TERLAPOR dan sudah disampaikan juga dari total yang dulu sepakat 600 juta, sudah terbayar 100 juta. Saya turunkan lagi menjadi 400 juta, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan lagi,” ujar Budi.

“Ini bukan hutang, ini murni uang digelapkan, jadi biarlah hukum yang berjalan, karena negara ini negara hukum,” ungkapnya lagi.

Perlu masyarakat ketahui, peristiwa ini bermula dari janji manis Andreas Pujiono alias sang angin malam, sekira tahun 2016.

Budi mengaku tertipu dan uangnya digelapkan oleh Andreas Pujiono, warga Kab. Sidoarjo. Dirinya merasa dirugikan total 3,5 M. Namun, sudah terjadi kesepakatan 600 juta, tapi hingga detik ini tidak ada uang masuk dari Andreas, TERLAPOR.Dari kesepakatan 600 juta, dibayar 100 juta. Saat pertemuan terakhir di Mapolres Madiun, dirinya turunkan lagi kesepakatan senilai 400 juta. Faktanya, uang tersebut tidak diberikan oleh TERLAPOR," ujar Budi.

Budi mengaku tertipu dan uangnya digelapkan oleh Andreas Pujiono, warga Kab. Sidoarjo. Dirinya merasa dirugikan total 3,5 M. Namun, sudah terjadi kesepakatan 600 juta, tapi hingga detik ini tidak ada uang masuk dari Andreas, TERLAPOR.
Dari kesepakatan 600 juta, dibayar 100 juta. Saat pertemuan terakhir di Mapolres Madiun, dirinya turunkan lagi kesepakatan senilai 400 juta. Faktanya, uang tersebut tidak diberikan oleh TERLAPOR,” ujar Budi.

Sejak awal diajak Andreas Pujiono untuk turut serta berbisnis bersama-sama yang bergelut di bidang dana talangan.

“Dengan janji manis keuntungan berlipat ganda, akhirnya saya mencari pinjaman di Bank BRI,” ujar Budi.

“Saya menjaminkan dua agunan, dua aset sebidang tanah dan bangunan (rumah huni) yang berlokasikan di Demangan, Kota Madiun, dan sebidang tanah dan bangunan usaha (Alfamart) yang berlokasikan di Mejayan, Kab. Madiun,” urai Budi.

“Nominal 3,5 M itu hasil dana pinjaman dari Bank BRI dan saya setorkan ke rekening atas nama Andreas Pujiono.

Total nominal tersebut karena saya ini gagal bayar hingga nominal tersebut di atas total pinjaman dan bunga,” urai Budi.

“Karena tidak bisa membayar, saya kehilangan aset rumah Demangan senilai 1,5 M, Alfamart serta bangunannya senilai 2 M.

Andreas Pujiono alias Sang Angin Malam mengatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar. Ia membantah pernah menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dari pelapor."Saya tidak pernah terima uang Rp3,5 M. Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa takut kalau ketemu sama PELAPOR, dirinya seperti PREMAN, suka main pukul. Jadi lebih baik tidak bertemu. Semua sudah saya serahkan ke PENGACARA, Pak Martono, S.H., C.L.A. Intinya, saya beritikad baik."

Andreas Pujiono alias Sang Angin Malam mengatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar. Ia membantah pernah menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dari pelapor.
“Saya tidak pernah terima uang Rp3,5 M. Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa takut kalau ketemu sama PELAPOR, dirinya seperti PREMAN, suka main pukul. Jadi lebih baik tidak bertemu. Semua sudah saya serahkan ke PENGACARA, Pak Martono, S.H., C.L.A. Intinya, saya beritikad baik.”

Kedua aset tersebut jika digabungkan nominal itu mencapai 3,5 M. Saya merasa dirugikan karena yang harusnya mendapatkan keuntungan hingga bisa bayar pinjaman sesuai dengan perjanjian angsuran bank, tapi zonk semua,” ujarnya.

“Apa yang disampaikan oleh Andreas Pujiono, yang katanya saya sudah menerima uang ke rekening atas nama saya senilai ratusan juta, itu bukan untuk pengembalian uang dan untuk bayar angsuran di bank, tapi uang tersebut untuk kepentingan entertain Andreas, beserta pegawai-pegawainya,” ungkapnya.

“Andreas mengatakan bahwa jaminan aset yang di bank dijual atas keinginan pribadi, itu tidak benar. Kalau tidak dijual sendiri, malah akan dilelang dan masih ada kekurangan hutang di bank,” urainya.

“Andreas mengatakan Surat Kesepakatan itu muncul atas dasar paksaan. Saat mediasi itu berlangsung di kantor polisi, lebih tepatnya di ruangan penyidik yang menangani kasus ini, dengan disaksikan banyak saksi.

Serta yang menulis surat pernyataan kesepakatan itu ialah Andreas Pujiono sendiri, karena posisi ketika terjadi tawar-menawar nominal itu, posisi saya berada di luar ruangan penyidik.

Saya diwakilkan istri untuk penyampaian nominal itu. Faktanya, banyak kejadian dan kesaksian Andreas yang tidak sesuai dan hanya karangannya saja. Saya minta segera perkara ini TERLAPOR dijadikan TERSANGKA dan ditahan sebagaimana hukum yang berlaku,” ungkap Budi.

(Supri/ Arinta/ Tomy/ Norita/ Ningsih/ Dian/ Jarwo/ Cahyo)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top