Hukum dan Kriminal
Mayor Laut Faisal Dituntut 5 Tahun dan Dipecat dari TNI AL, Sabu Dikemas dalam Kotak Sepatu PDL untuk Dikirim Pakai Pesawat TNI AL

Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengungkap dugaan keterlibatan oknum perwira TNI AL dalam jaringan narkotika.
Oditur Militer menilai terdakwa terbukti melanggar hukum narkotika dan KUHP, serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
BERITA PATROLI – MEDAN
Karier Mayor Laut Faisal Mulia di lingkungan TNI AL terancam berakhir. Oditur Militer menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Oditur Militer Letkol Bambang Permadi menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Bambang menyebut Faisal dijerat antara lain dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM.
“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Bambang dalam persidangan.
Tak hanya pidana badan. Oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL terhadap Faisal.
Selain itu, Faisal dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Oditur juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Persidangan dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan sebagai ketua majelis, didampingi dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Faisal hadir mengenakan pakaian dinas, sementara Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur dan Kapten Laut Imam sebagai penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena narkotika yang diduga diedarkan Faisal disebut tidak hanya melibatkan lingkungan pribadi terdakwa, tetapi juga diduga hendak memanfaatkan pesawat udara milik TNI AL.
Dalam dakwaan, Faisal disebut memiliki dan mengemas sabu menjadi 14 paket dengan total berat sekitar 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket disebut dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut bahkan diberi tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.”
Kotak berisi 12 paket sabu itu kemudian diserahkan kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Rencananya, paket tersebut dibawa menuju Madiun, Jawa Timur.
Dakwaan menyebut aksi tersebut terbongkar pada 26 November 2025. Saat itu Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan Merplug.
Kasi Intelud Mayor Edwar kemudian mengamankan Faisal. Dari pengamanan tersebut ditemukan 12 paket sabu yang diduga hendak dikirim menggunakan pesawat udara TNI AL.
Faisal selanjutnya diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam untuk proses hukum.
Kasus tersebut bermula ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Setelah tiba di Hotel Sans, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal.
Keesokan harinya, Faisal disebut meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.
Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu tersebut kepada Faisal. Narkotika itu disebut dibayar Rp7,5 juta.
Dalam dakwaan, Faisal, MBP dan Kapak kemudian mengonsumsi sebagian sabu tersebut di kamar hotel.
Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik dan bertemu Hendra serta Rizal. Dalam dakwaan juga disebut MBP mengonsumsi ekstasi.
Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu tersebut.
Pada 24 November 2025, Faisal disebut mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal juga disebut sempat menawarkan sabu kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun transaksi tersebut batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya.
Faisal kemudian disebut merencanakan pengiriman sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Sabu itu lalu dikemas menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL, sementara dua paket lainnya disimpan terpisah.
Satu paket dimasukkan ke kotak rokok merek HD dan disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan MBP di lemari plastik kamar.
Ketika rumah Faisal digeledah, petugas juga menemukan dua paket sabu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total barang bukti dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram sabu.
Kini, nasib Faisal berada di tangan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer tersebut merupakan tuntutan oditur dan belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login