Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kontradiksi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Polwan oleh AKBP di Polda Sumbar, Etik Berjalan, Pidana Dihentikan

Publik tidak sedang mengadili, tetapi menuntut transparansi. Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Polda Sumbar harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati, namun setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara profesional.

Publik tidak sedang mengadili, tetapi menuntut transparansi. Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Polda Sumbar harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati, namun setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara profesional.

BERITA PATROLI – PADANG

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP di lingkungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat memantik perhatian serius publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran terhadap integritas dan kehormatan institusi Polri, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum, akuntabilitas penyidikan, serta penerapan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir, melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terlapor.

Menurut Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, korban dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan dan rencana pemberian bantuan dana perjalanan dinas ke Malaysia. Saat itu korban diketahui masih melakukan sambungan video dengan suaminya karena merasa ada kejanggalan.

Di dalam ruangan tersebut, terlapor diduga meminta korban menutup mata, kemudian diduga melakukan tindakan yang dilaporkan sebagai kekerasan seksual. Korban disebut mengalami syok berat dan berulang kali memohon agar tindakan tersebut dihentikan.

LBH Padang menyebut, setelah peristiwa itu terlapor diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan kejadian tersebut, serta diduga memaksa korban menerima sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.

Atas dugaan tersebut, keluarga korban melaporkan perkara itu ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan melalui SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026.

Namun, hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026 menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana dinyatakan tidak terpenuhi sehingga penyelidikan dihentikan, hingga pada 2 Juli 2026, pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).

Yang menjadi sorotan tajam adalah adanya dugaan perbedaan kesimpulan antara proses etik dan proses pidana. LBH Padang menyatakan telah menerima SP2HP dari proses etik yang pada pokoknya menyebut adanya bukti yang dinilai cukup mengenai dugaan pelanggaran etik. Akan tetapi, pada jalur pidana justru dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Kontradiksi tersebut memunculkan pertanyaan hukum mengenai sinkronisasi hasil pemeriksaan, objektivitas penyelidikan, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.

Tidak berhenti di situ, perhatian publik juga tertuju pada fakta bahwa sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terlapor justru memperoleh promosi jabatan dari Pelaksana Tugas menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumatera Barat.

Sementara itu, korban disebut dimutasi ke bagian lain dan mengaku menerima ancaman melalui pesan anonim berupa mutasi ke daerah yang jauh hingga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). LBH Padang juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban oleh sejumlah oknum yang meminta agar laporan di Mabes Polri dicabut.

Apabila dugaan intimidasi terhadap pelapor maupun saksi benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip perlindungan korban, menghambat proses penegakan hukum, serta bertentangan dengan asas peradilan yang jujur, independen, dan bebas dari intervensi.

LBH Padang mendesak Mabes Polri mengambil alih pengawasan dan melakukan supervisi secara menyeluruh terhadap penanganan perkara, baik pada aspek etik maupun pidana, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana telah diproses sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana tidak terpenuhi sehingga penyelidikan dihentikan. Namun demikian, proses pemeriksaan etik terhadap terlapor di Bidpropam Polda Sumatera Barat disebut masih terus berjalan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi, perlindungan terhadap korban, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Masyarakat kini menantikan proses etik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top