Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Satreskrim Polrestabes Surabaya Terbitkan DPO Tan Irwan, Penangkapan Diminta Jadi Prioritas

Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerbitkan DPO atas nama Tan Irwan. Kuasa hukum korban meminta Kapolri, Kapolda Jawa Timur, hingga seluruh jajaran Polda di Indonesia memberikan atensi serius terhadap upaya pencarian dan penangkapan buronan tersebut.

Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerbitkan DPO atas nama Tan Irwan. Kuasa hukum korban meminta Kapolri, Kapolda Jawa Timur, hingga seluruh jajaran Polda di Indonesia memberikan atensi serius terhadap upaya pencarian dan penangkapan buronan tersebut.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Upaya penegakan hukum terhadap tersangka Tan Irwan memasuki babak baru. Setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM, kuasa hukum korban mendesak seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., menegaskan bahwa status DPO bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata hingga tersangka berhasil diamankan.

“DPO bukan hanya formalitas administrasi. Itu merupakan instrumen penegakan hukum yang wajib ditindaklanjuti melalui upaya pencarian secara maksimal sampai yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Teguh, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, penerbitan DPO merupakan konsekuensi hukum setelah penyidik menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia diharapkan memberikan perhatian serius terhadap upaya pencarian tersebut.

Teguh meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, hingga seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberikan atensi khusus agar proses pencarian berjalan efektif dan tersangka segera dapat dihadapkan ke proses peradilan.

Pihaknya juga mengaku memperoleh informasi bahwa Tan Irwan diduga berada atau memiliki keterkaitan dengan wilayah Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, ia berharap Polda Sulawesi Tengah dapat meningkatkan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya apabila menemukan keberadaan buronan tersebut.

“Negara tidak boleh kalah terhadap buronan. Kami berharap seluruh jajaran Polri menjadikan penangkapan DPO ini sebagai prioritas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan kepastian hukum bagi korban benar-benar terwujud,” tegas Teguh.

Selain mendorong aparat penegak hukum, TSR Law Firm juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Tan Irwan diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Imbauan tersebut disampaikan agar proses penangkapan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya tindakan main hakim sendiri.

Dengan diterbitkannya DPO tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan aparat kepolisian dalam memburu dan menangkap Tan Irwan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara tuntas serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top