Hukum dan Kriminal
PN Surabaya Vonis 6 Bulan Penjara Jan Hwa Diana dan Suami, Pemilik UD Sentoso Seal

PN Surabaya jatuhkan hukuman 6 bulan penjara pada pasutri pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana & Handy Soenarjo, dalam kasus perusakan mobil rekan kerja.
Berita Patroli – Surabaya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo. Keduanya dinilai terbukti melakukan perusakan mobil milik rekan kerjanya.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Safrudin, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Sari 2, PN Surabaya, Senin (29/9/2025).
Hakim menyatakan, masa hukuman tersebut dihitung sejak awal penahanan keduanya pada 8 Mei 2025. Mendengar putusan itu, Diana dan Handy hanya terdiam sebelum akhirnya kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara. Majelis hakim menilai perbuatan keduanya memenuhi Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
“Pikir-pikir, yang mulia,” jawab keduanya di hadapan majelis hakim.
Nama Jan Hwa Diana sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik usai terseret kasus penahanan ijazah karyawannya. Tak berhenti di situ, ia bersama suaminya kembali berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan tersangka dalam perkara perusakan mobil.
Selain Pasal 170 KUHP, jaksa juga mendakwa keduanya dengan Pasal 406 juncto 55 KUHP terkait tindak pidana perusakan barang.
(Tomy, Arinta, Saipul)















You must be logged in to post a comment Login