Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Royce Muljanto Putra Bos Liek Motor Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Rusak Kantor Bank Pelat Merah

Royce Muljanto, residivis kasus perusakan, kini kembali terjerat pidana dengan ancaman Pasal 406 dan 335 KUHP.

Royce Muljanto, residivis kasus perusakan, kini kembali terjerat pidana dengan ancaman Pasal 406 dan 335 KUHP.

Berits Patroli – Surabaya

Nama Royce Muljanto, putra pemilik diler mobil Liek Motor Surabaya, kembali menjadi sorotan. Residivis kasus perusakan itu kembali berurusan dengan hukum setelah mengamuk dan merusak fasilitas sebuah bank pelat merah di kawasan Diponegoro Surabaya.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan terhadap Royce. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB. Royce mendatangi kantor bank untuk menemui kepala cabang dan meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F-14 Surabaya, yang sudah dilelang pihak bank akibat tunggakan.

Namun, saat mendapati pintu kaca dalam kondisi terkunci, emosi Royce memuncak. Ia menendang pintu kaca hingga tiga kali sampai salah satu bagian terlepas. Setelah berhasil masuk, Royce berteriak mencari kepala cabang sambil melontarkan ancaman.

“Terdakwa mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita,” ujar JPU Damang di persidangan.

Tak berhenti di situ, Royce juga melakukan aksi tak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar bank. Bahkan, ia meninggalkan pesan bernada ancaman di buku tamu resepsionis.

“Terdakwa menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70 persen mati dan 30 persen hidup,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya, pihak bank mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta karena pintu lobi tidak lagi bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Kini, Royce harus kembali menghadapi proses hukum atas tindakannya. Bila terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana sesuai pasal yang didakwakan.

(Tomy, Arinta, Saipul)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top