Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sidang Digelar 11 Januari 2024, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

JAKARTA – Berita Patroli – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke kepaniteraan pidana pada Rabu (3/1/2024).

“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh ketua PN Jaksel,” kata Djuyamto.

Djuyamto kemudian menyebutkan bahwa sidang praperadilan akan digelar pada 11 Januari 2024.

“Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel. Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan pada 20 Desember 2023.

Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.

Meski begitu, Iwan enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja,” kata Iwan.

Gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini juga sudah berjalan dan ditangani oleh Hakim Tunggal Estiono.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top