Berita Nasional
Terpidana Korupsi Infrastruktur “Eks Bupati Tulungagung” Dapat Remisi Kemerdekaan

Bupati Tulungagung Nonaktif “Syahri Mulyo”
Tulungagung – Berita Patroli – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI selama dua bulan. Pemberian remisi tersebut diumumkan usai upacara peringatan kemerdekaan di lingkungan Lapas Klas IIB Tulungagung, Kamis (17/8/2023).
Syahri Mulyo merupakan terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun 2015-2018.
“Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung R. Budiman Kusumah usai mengumumkan remisi, Kamis (17/8/2023).
Seorang warga binaan lain kasus korupsi yang juga mendapat remisi adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Syahri dipidana terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya ditahan sejak 10 Juni 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta.
Sementara itu, Sutrisno yang ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh KPK pada 6 Juni 2018, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
Dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Syahri dan Sutrisno mendapat potongan masa tahanan masing-masing selama dua bulan.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login