Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dit Tipidum Bareskrim Polri Akan Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Panji Gumilang

JAKARTA – Berita Patroli – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tntu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ramadhan menyebut, gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak Bareskrim menerima hasil uji laboratorium forensik terkait sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara tersebut.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” ujar Ramadhan.

Bahkan, kata Ramadhan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum tersebut pada pekan ini.

“Kita panggil saksi saksi ahli mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,” ucap Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top