Berita Nasional
Dishub Lapor Polisi, Pos Pantau Truk ODOL Jalan Noerdin Panji Palembang Dibakar OTK

Rekaman CCTV api yang melalap pos pantau truk ODOL yang berada di Simpang Lampu Merah Jalan Noerdin Pandji Palembang
Palembang – Berita Patroli – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melaporkan orang tidak kenal (OTK) yang telah membakar pos pantau sementara.
Aksi pembakaran pos pantau truk ODOL yang dijadikan untuk menghalau kendaraan yang melintas belum jam operasional itu terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian. Aksi itu terjadi di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sako, Simpang Lampu Merah, Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 04.26 WIB.
Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional, Julyanzah membenarkan telah membuat laporan kepolisian.
“Ini gunanya, untuk mengetahui apa modus pelaku sampai membakar posko tersebut,” kata Julyanzah kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.
Dirinya belum mengetahui penyebabnya pasti OTK yang melakukan pembakaran tersebut.
“Intinya, dari rekaman CCTV diduga sopir atau suruhan orang. Namun yang pasti saya belum mengetahui pelaku tersebut,” ujar Julyanzah.
Sementara, Kapolsek Sako Palembang AKP Sulis Pujiono menambahkan dirinya bersama SPKT sudah menerima laporan dari Dishub terkait pembakaran tersebut.
“Untuk kasus ini sedang dalam penyelidikan dan akan terus ditindaklanjuti. Intinya kalau pelaku saya belum mengetahui berapa orang jumlahnya,” ungkap Sulis Pujiono.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Satlantas Polrestabes Palembang mendirikan pos pantau kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) atau yang mengangkut barang melebihi kapasitas. Pos Pantau kendaraan ODOL ini didirikan di Jalan Noerdin Panji dan Jalan Parameswara, Kamis 25 Mei 2023.
“Ini Posko menghalau truk-truk ODOL yang masuk kota pada jam dilarang sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26/2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Aprizal Hasim belum lama ini.
Aprizal Hasim mengatakan, jika ada truk yang mau masuk Kota Palembang, tidak pada jamnya, yakni pukul 21.00-06.00 WIB, maka akan ditahan di posko ini dan dilarang masuk.
Kemudian, pos ini akan dijaga petugas selama 1×24 jam dengan 3 shift penjagaan. Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi sopir truk untuk masuk Kota Palembang.
“Sebelum ada pos permanen, kita efektifkan pos pantau ini bekerja sama dengan Polrestabes Palembang,” ujar Aprizal Hasim.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra menambahkan, posko ini didirikan sesuai instruksi pimpinan, Gubernur, Wali Kota, dan Kapolrestabes.
“Kami bertujuan membuat posko untuk pencegahan, sesuai dengan harapan masyarakat dan Perwali No 26/2019,” ungkap Emil Eka Putra.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang, menindak tegas sopir truk yang melintas di jalan protokol diluar jam operasional.
Aparat kepolisian juga melakukan blokir ruas jalan yang sering dilintasi truk-truk besar diluar jam operasional. Bagi yang melanggan akan diberikan sanksi tilang. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra membenarkan hal tersebut.
“Benar mas, anggota kita telah melakukan penertiban untuk kendaraan besar seperti fuso, truk, trailer yang melintas sebelum waktunya,” kata Emil Eka Putra, Rabu 24 Mei 2023.
Lanjut Emil Eka Putra, upaya penertiban kendaraan ini dilakukan, untuk menekan kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang.
“Mereka kita tertibkan dan kita periksa surat-suratnya. Meskipun ada yang membandel, tetap kita lakukan tindakan, dengan tilang. Namun, ada juga yang kita imbau untuk putar balik, hingga waktunya tiba untuk melintas,” ujar Emil Eka Putra.
Emil Eka Putra menyebutkan, bukan tidak memperbolehkan truk bermuatan besar melintas di jalanan Kota Palembang, melainkan sudah ada jam untuk melintas.
“Ini semua sudah disusun, dalam Perwali No 26 Tahun 2019, ada jam-jamnya kendaraan tersebut melintas. Dan itu, sebelumnya melalui rapat bersama instansi terkait, Dishub, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel,” ungkapnya. (Red)















You must be logged in to post a comment Login