Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Selewengkan Dana KUR, Eks Pegawai BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Trenggalek, Berita Patroli

Eks pegawai BRI Kabupaten Trenggalek Gilang Ramadhan divonis 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Surabaya karena bersalah melakukan penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada sidang pembacaan putusan, Kamis (2/03/2023).Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda S.H.,M.H. melalui siaran pers secara tertulis menyampaikan terdakwa Gilang Ramadhan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek .
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tulisnya lebih lanjut terdakwa Gilang Ramadhan juga didenda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 366.034.850, subsider 1 tahun penjara.Pada persidangan tersebut tulis Rio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariyadi S.H. juga membacakan tuntutan pada terdakwa Niken Sulastri dengan pidana penjara 5 tahun.Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, Niken Sulastri juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara.Niken Sulastri dalam dakwaan primair disebutkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sebagai informasi Niken Sulastri merupakan seorang tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.(TRING)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top