Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Tuntutan

JAKARTA, Berita Patroli  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023). Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Sidang Senin untuk tuntutan,” ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.  tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.  Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top