Berita Nasional
Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba,10 Tersangka Berhasil Diamankan.
Ponorogo Berita Patroli – Dalam kurun waktu bulan november hingga desember tahun 2022, Satuan Resnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 10 orang tersangka berhasil di amankan.
“Cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release Kamis (8-12-2022).
Mereka terbagi atas dua kasus, 4 tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 6 tersangka lain merupakan mengedari pil double L.
Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Pil Dobel L dan dan trihexyphenidil.
Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L.
“Ada yang residivis seperti SB warga Sampung,
Ada 1000 lebih butir double L. Ada juga pemain baru,” terangnya.
Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.

“Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Jumlah total barang bukti sabu-sabu : Bruto 2,84 G, (dua koma delapan empat gram) dan Daftar G (Obat Terlarang) : total 2.528 butir (dua ribu lima ratus dua puluh delapan butir dengan rincian Pil double L : 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil : 635 butir.
Barang Bukti Lain, Uang tunai Rp. 420.000 dan 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, Plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam.* @pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login