Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pemkab Magetan Melalui Dinas Satpol PP & Damkar Adakan Talk Show Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal, Setiap Akir Pekan.

Magetan Berita Patroli – Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, adakan pagelaran panngung talk show sosialisasi tentang peredaran, penjualan rokok ilegal di lapangan kecamatan untoronadi kabupaten Magetan Jawa Timur, pada sabtu, (26-11-2022).

Sosialisasi Pencegahan peredaran rokok ilegal ini bertujuan mengedukasi masyarakat di Kecamatan Nguntoronadi dilaksanakan pada pagi hari kali ke 14.
Dalam gelar acara panggung talk show menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo wibowo, Polres Magetan Iptu Dedy.

Juga dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Forkopimca Nguntoronadi dan segenap tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Magetan Suprawoto, Beliau dalam pidatonya menyampaikan himbauan pada masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran dan perdagangan rokok ilegal di wilayah kabupaten Magetan.

“Setiap acara talk show saya selalu mengatakan kepada masyarakat Magetan yang merokok, diwajibkan untuk membeli rokok yang legal yang ada pita cukainya.
Karena dari cukai inilah kita bisa membangun. Dan negara yang sehat itu apabila anggaran pendapatan belanjanya didukung dengan pajak, dan salah satu pajak yang besar nilainya adalah dari cukai, termasuk cukai rokok,” tutur Suprawoto.

Sementara itu, Cahyo Wibowo, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan, ada beberapa perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok legal agar masyarakat bisa memahami perbedaannya sebetulnya tidak sulit untuk mengenali.

“Untuk mengetahui ciri–ciri rokok ilegal, cukup mengingat istilah 2P-2B yaitu 2P-Polos dan Palsu.
2B-Bekas dan Berbeda.
Nah, untuk Polos itu tidak ada pita cukainya, sedangkan Palsu itu pita cukainya tidak ada hologramnya.
Dan untuk Bekas, itu pita cukainya bekas dipergunakan lagi.
Selanjutnya berbeda, ini pita cukainya bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi pita cukainya rokok kretek,” jelas Cahyo Wibowo.

Bapak Gunendar, selaku Kabid (kepala bidang/red) Gakkda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan selaku Moderator dalam acara panggung talk show tersebut mengharapkan dukungan dari semua masyarakat untuk ikut serta peduli memberantas peredaran dan penjualan rokok ilegal yang ada disekitar kita, minimal tidak mengonsumsi atau membeli rokok yang ilegal.

“Dengan diadakan sosialisasi pencegahan rokok ilegal seperti ini, agar masyarakat tahu akan perbedaan antara rokok yang ilegal dan yang legal.
Dan kita harapkan, masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan,” tutup Gunendar.

Acara talk show sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Nguntoronadi kali ini ditonton ribuan massa, karana acara tersebut juga dimeriahkan dengan beberapa acara lainnya seperti, jalan santai, panggung hiburan, bazzar UMKM, dan pasar hiburan rakyat.

Himbauan :
Pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Rokok Pita Cukai Palsu.
Rokok Pita Cukai Berbeda.
Rokok Pita Cukai Bekas.
Rokok Polos atau tanpa pita cukai.
Bagi masyarakat, Apabila melihat atau mengetaui peredaran dan penjualan Rokok ilegal,
Segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat.
Atau hubungi Nomor
Telp.
0351 462876
Email:
beacukaimadiun@gmail.com

Kepada masyarakat diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penjualan rokok ilegal.

Jika mengetahui dan menemukan adanya penjualan atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan pada pihak yang berwajib terdekat.*
Adv/iklan publikasi ini dipersembahkan oleh Dinas satuan polisi pamong praja dan Damkar kab. Magetan, 26-11-2022. @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top