Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Talk Show Kali ke 13, Di kecamatan Sukomoro, Sosialisasi Pencegahan peredaran Rokok Ilegal.

Magetan Berita Patroli –  ”Mari GEMPUR ROKOK ILEGAL” Pemerintah kabupaten magetan melalui Dinas satuan polisi pamong praja dan damkar kabupaten magetan menggelar acara talkshow di lapangan Ds, sukomoro, kecamatan sukomoro, kabupaten magetan pada sabtu,(19-11-2022).

Talkshow dihadiri oleh Bupati Magetan, Suprawoto, beserta jajaran Forkopimda, Forkopimca,
dan segenap tamu undangan lainnya.
Dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Yohanes Roma parulian silalahi, dari Polres Magetan bapak Dedy, dan Kejaksaan Negeri Magetan, bapak Gabriel.

Bupati magetan Suprawoto, dalam sambutannya disamping menyapa seluruh tamu undangan, juga berikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kegunaan dana dari cukai rokok dan tentang Pelanggaran rokok ilegal dan bagaimana bahayanya mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
“Perlu diketaui bahwa dana dari cukai rokok di kabupaten magetan Untuk pembangunan infrastruktur dan pada tahun ini 2022 digunakan untuk membangun Rumah sakit type D, di kecamatan lembeyan dan panekan,” tutur bupati Suprawoto.

Kapala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan dalam acara talk show ini adalah sosialisasi dan mengedukasi pada masyarakat mengenai semua yang berhubungan dengan cukai dan rokok ilegal, juga sebagai salah satu upaya untuk penegakan hukum dengan adanya pita cukai palsu atau bekas dan adanya rokok ilegal yang telah beredar di wilayah kecamatan Sukomoro.

“Dengan adanya sosialisasi melalui talk show ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat agar memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal, pita cukai palsu dan bekas yang di gunakan lagi maupun rokok legal yang di edarkan di wilayah kabupaten magetan.
Selain itu, agar supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual/mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal,” ucap Rudi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari kantor Bea dan Cukai madiun, Yohanes sebagai salah satu narasumber beliau menjelaskan secara rinci mengenai ciri-ciri pita cukai rokok ilegal dan rokok legal atau pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang di pergunakan lagi untuk pemalsuan rokok ilegal yang beredar di mayarakat kususnya di wilayah kabupaten magetan.

“Untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal itu sebetulnya tidak sulit, seperti rokok ilegal itu polos atau tanpa pita cukai, atau pita cukai palsu atau bekas itu sudah berbeda pita cukai bekas itu yang mana pita cukai tersebut ditempel kembali pada bungkus rokok yang ilegal, dan pita rokok palsu itu pita cukai yang bukan peruntukannya,” terang Yohanes.

Di katakan lagi oleh Yohanes, Yang dimaksud polos itu tidak ada pita cukainya, kalau palsu ada pita cukainya tapi tidak asli, untuk pita cukai bekas itu pita cukainya bekas dan dipakai lagi, kalau berbeda ini biasanya rokok yang filter dan SKM (keretek/red) itu biasanya ditukar pita cukainya, karena harga nilai pajak cukainya lebih murah rokok kretek dibanding rokok filter.
Nilai cukai rokok filter kisaran Rp.1000 perbatang, sedangkan rokok Kretek Rp.400 pebatang,” jelas Yohanes.

Selain itu, kepada masyarakat Sukomoro dan sekitarnya, Yohanes juga membeberkan keterangan ancaman dan sanksi pidananya bagi siapapun yang mengonsumsi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk sanksi bagi yang mengedarkan rokok ilegal ini kalau yang pita cukai palsu dan bekas itu pidana, 1 s/d 8 tahun penjara, dan denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai tersebut.
Sedangkan untuk yang polos dan berbeda, itu pidana, 1 s/d 5 tahun penjara dan denda, 2 hingga 5 kali nilai cukai, rokok,” Pungkas Yohanes.

Acara Talkshow, Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa sukomoro ini di tonton oleh ratusan warga dan diramaikan dengan lapak-lapak warung UMKM, BUMDES masyarakat setempat, yang kebetulan acara talk show hari iniU dilaksanakan pada siang hari.

Pesan bupati magetan, agar semua masyarakat jangan membeli dan menjual atau mengonsumsi rokok ilegal yang tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.
Mari kita bersama-sama gempur dan perangi adannya penjualan dan peredaran rokok ilegal di kabupaten magetan.

Himbauan :
Pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Rokok Pita Cukai Palsu.
Rokok Pita Cukai Berbeda.
Rokok Pita Cukai Bekas.
Rokok Polos atau tanpa pita cukai.
Bagi masyarakat, Apabila melihat atau mengetaui peredaran dan penjualan Rokok ilegal,
Segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat.
Atau hubungi Nomor
Telp.
0351 462876
Email:
beacukaimadiun@gmail.com

Kepada masyarakat diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penjualan rokok ilegal.

Jika mengetahui dan menemukan adanya penjualan atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan pada pihak yang berwajib terdekat.*
Adv/iklan publikasi ini dipersembahkan oleh Dinas satuan polisi pamong praja dan Damkar kab. Magetan, 19-11-2022. @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top