Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pembunuh Gadis Muda yang berjilbab, berhasil ditangkap Polres Kabupaten Mojokerto

Berita Patroli Mojokerto – apresiasi kepada kapolres kabupaten mojokerto, dengan cepat dan singkat , Polres Mojokerto mengungkap kasus pembunuhan terhadap gadis yang ditemukan tewas di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dua tersangka pembunuhan adalah Mas’ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas’ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.

Korban bernama Vina Aisyah Pratiwi berusia 20 tahun dan tinggal di Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas’ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.

“Pelaku utama adalah tersangka Mas’ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban,” jelasnya dalam keterangan Pres Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal.

orban meminjam uang pada tersangka Mas’ud.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
“Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang,” ujarnya.

Tersangka Mas’ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta,” ungkapnya.

Tersangka Mas’ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.
Korban meminjam uang secara bertahap sejak bulan Januari 2020.

Hasil uang pinjaman itu dipakai korban untuk biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

“Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar,” ucapnya.
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang sesuai kesepakatan serta mengembalikan uang sebelum lebaran.

Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.

Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
“Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua,” ujar tersangka Mas’ud.

Seperti yang diberitakan, berita patroli, Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo adalah korban pembunuhan.

Jasad korban ditemukan wisatawan di dasar jurang area tikungan Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu sore (24/6/2020).
Dari hasil autopsi ada luka pada bagian kepala sebelah kiri, pelipis mata kanan mulut berceceran darah akibat dipukul benda tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal ( wawan/khamim/arinta )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top