Berita Nasional
Talkshow, Edukasi dan Sosialisasi Tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di kabupaten magetan.
Magetan Berita Patroli – ” GEMPUR ROKOK ILEGAL” Pemerintah kabupaten magetan melalui Dinas satuan polisi pamong praja dan damkar kabupaten magetan menggelar acara talkshow di lapangan kelurahan kraton, kecamatan, maospati, kabupaten magetan pada minggu,(10/09/2022).
Talkshow dihadiri oleh perwakilan Bupati Magetan, bapak Venly Tomi nicolas asisten satu, beserta jajaran Forkopimda, Forkopimca, dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Venly tomi nicolas asisten satu magetan bersama perwakilan dari dinas bea dan cukai madiun, Cahyo Wibowo,
berikan edukasi kepada masyarakat tentang Pelanggaran dan bagaimana bahayanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Kapala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan dalam acara talkshow ini sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai semua yang berhubungan dengan rokok ilegal, juga sebagai salah satu upaya untuk penegakan hukum dengan adanya pita cukai palsu atau bekas dan adanya rokok ilegal yang telah beredar di wilayah kecamatan maospati magetan.
“Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat agar memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal, pita cukai palsu dan bekas yang di gunakan lagi maupun rokok legal yang di edarkan di wilayah kabupaten magetan. Selain itu, agar supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengunakan/mengkonsumsi maupun menjual atau mengedarkan rokok ilegal,” kata Rudi Harsono dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari kantor Bea dan Cukai madiun sebagai salah satu narasumber beliau menjelaskan secara rinci mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan rokok legal atau pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang di pergunakan lagi untuk pemalsuan rokok ilegal yang beredar di mayarakat kususnya di wilayah kabupaten magetan.
“Untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal itu sebetulnya tidak sulit, seperti rokok ilegal itu polos atau tanpa pita cukai, atau pita cukai palsu atau bekas itu sudah berbeda pita cukai bekas itu yang mana pita cukai tersebut ditempel kembali pada bungkus rokok yang ilegal, dan pita rokok palsu itu pita cukai yang bukan peruntukannya,” terang Cahyo Wibowo.
Masih kata Cahyo, Yang dimaksud polos itu tidak ada pita cukainya, kalau palsu ada pita cukainya tapi tidak asli, untuk pita cukai bekas itu pita cukainya bekas dan dipakai lagi, kalau berbeda ini biasanya rokok yang filter dan SKM (keretek/red) itu biasanya ditukar pita cukainya, karena harga nilai pajak cukainya lebih murah rokok kretek dibanding rokok filter.
Nilai cukai rokok filter kisaran Rp.1000 perbatang, sedangkan rokok Kretek Rp.400 pebatang,” jelas Cahyo wibowo.
Selain itu, kepada masyarakat kraton dan sekitarnya, cahyo juga membeberkan ancaman dan sanksi pidananya bagi siapapun yang memakai, menjual dan mengedarkan rokok ilegal sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk sanksi bagi yang mengedarkan rokok ilegal ini kalau yang pita cukai palsu dan bekas itu pidana, 1 s/d 8 tahun penjara, dan denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai tersebut.
Sedangkan untuk yang polos dan berbeda, itu pidana, 1 s/d 5 tahun penjara dan denda, 2 hingga 5 kali nilai cukai, rokok,” Pungkas cahyo.
Acara Talkshow, Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa kelurahan kraton ini di tonton oleh ratusan warga dan diramaikan dengan lapak-lapak warung UMKM, BUMDES masyarakat setempat.
Pesan venly asisten satu yang mewakili bupati magetan, agar semua masyarakat jangan membeli dan menjual atau mengonsumsi rokok ilegal yang tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.
Mari kita bersama-sama gempur dan perangi adannya penjualan dan peredaran rokok ilegal di kabupaten magetan.
Himbauan :
Pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Rokok Pita Cukai Palsu.
Rokok Pita Cukai Berbeda.
Rokok Pita Cukai Bekas.
Rokok Polos atau tanpa pita cukai.
Bagi masyarakat, Apabila melihat atau mengetaui peredaran dan penjualan Rokok ilegal,
Segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat,
Atau hubungi Nomor : 1500 225.
Kepada masyarakat diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penjualan rokok ilegal.
Jika mengetahui dan menemukan adanya penjualan atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan pada pihak yang berwajib terdekat.*
Adv/iklan publikasi ini dipersembahkan oleh Dinas satuan polisi pamong praja dan Damkar kab. Magetan, 10-09-2022. @pria/jgt-88.

You must be logged in to post a comment Login