Berita Nasional
TOK! “SiLAwU” RESMI DILUNCURKAN Di Magetan
Magetan Berita Patroli – Fokus utama Pengadilan Negeri Magetan adalah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, dan salah satu program unggulan kali ini Pengadilan Negeri Magetan meluncurkan aplikasi pelayanan Pos Bantuan Hukum Online yang diberi nama “SiLAwU” (Konsultasi Informasi Layanan Bantuan Hukum Online).
Layanan konsultasi, informasi layanan bantuan hukum online atau “SiLAwU” merupakan layanan digital yang memudahkan masyarakat Magetan berinteraksi dengan advokat POSBAKUM yang ada di Pengadilan Negeri Magetan. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat Magetan dapat melakukan interaksi secara virtual melalui chat yang nantinya akan direspon oleh para advokat yang bertugas di POSBAKUM Pengadilan Negeri Magetan.
Beragam layanan yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi “SiLAwU” di antaranya adalah pemberian konsultasi, informasi, advice hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan seperti ganti nama, hak asuh anak (Adopsi), cerai beda agama.
Kendati demikian, layanan pendampingan hukum “SiLAwU” difokuskan untuk masyarakat yang kurang mampu saja. Layanan ini dapat diakses melalui laman www.pn-magetan.go.id/ – pilih opsi “SiLAwU” – lalu pilih opsi sesuai kebutuhan Anda.
Sebagai informasi, “SiLAwU” menambah jumlah Aplikasi yang telah ada di Pengadilan Negeri Magetan, di antaranya PTSP Online, ARATRA (Aplikasi Ramah Difabel Netra), SARANGAN (Sarana Informasi Ramah pengadilan) dan SiDaTu (Sistem pengiriman Dokumen Elektronik Dakwaan & Tuntutan) yang dibuat secara mandiri oleh Pengadilan Negeri Magetan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Magetan.
Bertempat di Pendapa Surya Graha aplikasi “SiLAwU” resmi diluncurkan bersamaan dengan penandatanganan MOU Posbakum Online antara Pengadilan Negeri Magetan dengan LBH Perkumpulan Lawyer Magetan, Selasa (30-8-2022).
Moh. Sandi Iramaya, Ketua Pengadilan Negeri Magetan mengungkapkan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang tersangkut perkara maupun yang memiliki permasalahan hukum.
“Layanan ini untuk memperoleh bantuan hukum bagi yang memerlukan bantuan dan negara menanggung biaya perkara atau biaya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.
Bupati Magetan, Suprawoto mengatakan pemerintah selalu berusaha memberikan pelayanan prima pada masyarakatnya. “Di era digital pelayanan yang dibutuhkan adalah percepatan, berjejaring, dan kecepatan. Inisiatif membuat aplikasi SiLAwU menjawab era seperti sekarang ini, dan kecepatan merupakan tolok ukur suatu pelayanan,” terang Bupati.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Jajaran Pengadilan Negeri Magetan, Perkumpulan Lawyer Magetan, dan undangan lainnya.* Newsroom Diskominfo mgt * @pria/jgt-88.

You must be logged in to post a comment Login