Berita Nasional
Diduga Jadi Korban Bujuk Rayu Oknum Polisi, Perempuan Sidoarjo yang Hamil 8 Bulan Berharap Keadilan
SURABAYA, Berita Patroli– Perempuan berinisial RA tengah mengandung bayi 8 bulan yang diduga merupakan hasil buah cinta dari seorang oknum polisi asal Palembang kelahiran 1985 yang berinisial DN.
Mata RA terlihat berkaca kaca dan tak kuasa menahan isak tangis, saat menceritakan perkenalannya dengan pria tersebut.
Perut Karyawati Swasta asli Sidoarjo yang semakin membesar ditambah air matanya berlinang terus ditenangkan oleh aktivis perempuan sekaligus advokat, Lia Istifhama.
Menurut Lia, kisah pilu RA bermula dari medio 2021, saat RA diajak berkenalan oleh seorang oknum polisi melalui akun sosial media tiktok.
Tampil sebagai sosok lelaki yang tegap, tegas, dan kebapakan, berhasil membuat RA tertarik untuk berteman dekat oleh DN.
“Hubungan dekat pun terjalin secara virtual antara Surabaya-Palembang. Aksi playing victim pun dilakukan oleh DN dengan menceritakan permasalahan pribadinya yang sedang memproses cerai dengan istri dan membutuhkan teman curahan hati,” ujar Lia, Jumat (15/7/2022).
Ning Lia, sapaan akrabnya, menambahkan, sebagai perempuan, jika mendengar curhatan orang, akhirnya tumbuh simpatik.
DN berhasil membuat RA ikut trenyuh dan kasihan mendengar kisah-kisahnya.
“Akhirnya beberapa minggu kemudian, DN mengajak RA untuk nikah siri, tepatnya 14 Agustus 2021. Saat itu, semua pembiayaan, termasuk akomodasi perjalanan DN dari Palembang ke Surabaya, ditanggung oleh RA. Bahkan setelah nikah, DN seringkali meminjam uang RA. Merasa sebagai istri, RA pun menuruti segala kemauan DN,” sambungnya.
Masih kata Lia, RA mendapati dirinya tengah hamil pada Desember 2021.
Akhirnya RA pun meminta untuk menikah secara resmi.
Namun janji tinggalah janji, DN ternyata masih terikat pernikahan sah dan tidak menghadapi proses cerai.
“Bahkan, April 2022, DN secara tiba-tiba menalak RA melalui pesan whatsapp. Hal ini yang kemudian mendorong RA untuk melakukan serangkaian usaha untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya,” ungkapnya.
RA sudah melaporkan perilaku DN pada jajaran instansi terkait.
Namun, RA justru mendapat terror akibat tudingan pelakor oleh pihak DN.
DN juga menghilang ditelan bumi, terlebih anak yang dikandungnya diprediksi lahir pada 30 Agustus mendatang.
“Kasus ini saya lihat bukan dalam konteks poligami atau tidak. Karena saya sebagai perempuan, tentu sama dengan perempuan lain yang tidak ingin pasangan hidup terbagi hatinya akibat datangnya pihak ketiga. Melainkan, saya melihat kasus RA ini dalam sudut pandang bahwa wanita lagi-lagi menjadi korban,” tegasnya
Bagi Lia, RA tidak memiliki niat merebut suami orang.
Namun RA adalah korban bujuk rayu dan segala bentuk tipu muslihat DN.
Bahkan RA dirugikan secara materiil, padahal secara logika, jika RA pelakor, tentunya RA mendapatkan keuntungan materi selama berjalannya sebuah relasi sosial.
“Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RA bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RA, melainkan juga karena anak yang dikandung RA berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” tandasnya.
Belum ada keterangan instansi terkait soal kasus ini saat berita ditayangkan.(red)
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2023/05/lgberitapatroli.jpg)