Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Maming Ditolak Hakim

JAKARTA, Berita patroli- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap izin tambang Mardani H Maming akan kandas. Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang telah bergulir selama hampir sepekan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan hari ini. “Kami sangat optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan tolak oleh hakim,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7/2022) sore, jawaban yang disampaikan KPK di muka persidangan sudah sangat jelas. Komisi antirasuah itu juga telah menyodorkan 129 dokumen dan 18 keterangan saksi. Ali mengatakan Tim Biro Hukum KPK mengajukan lebih dari dua barang bukti di sidang. Di antaranya adalah bukti elektronik. “KPK juga sudah membawa dokumen 100 dokumen lebih. Saya kira termasuk tiga orang ahli ya,” ujar Ali, Mardani H Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu didampingi sejumlah pengacara, termasuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Mereka menyebut KPK tidak berhak mengusut perkara dugaan suap itu. Sebab, perkara tersebut telah diselidiki dan disidik Kejaksaan pada 2021. Sementara, berdasarkan Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung masing-masing dari mereka tidak boleh mengusut perkara yang telah ditangani lembaga lain. Kendati demikian, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil perkara ini. Sehingga, KPK terus mengusut kasus tersebut. Setelah itu, ia diduga mendapat fasilitas dan biaya untuk mendirikan sejumlah perusahaan. KPK juga menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top