Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

H.SAMUD Bos Tambang Bulusari Gempol Dituntut 12 Tahun Penjara

PASURUAN, BERITA PATROLI – Setelah menjalani beberapa sidang, Samud bos tambang asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa. Pembacaan tuntutan Samud ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Juanda Surabaya. Selasa (28/06/2022).

Samud menjalankan sidangnya secara online di rutan kelas II B Bangil. Samud yang memanfaatkan kas desa (TKD) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan dengan dipotong masa tahanan.

“Ya, tadi terdakwa Samud yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) telah dibacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dengan potongan masa tahanan,” kata Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/06/2022).

Dalam kasus tersebut terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan mengeruk tanah aset desa untuk dijual ke pihak lain. Setelah dijual keuntungannya masuk kedalam kantong sendiri. “Terdakwah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keuntungan yang didapat semua uangnya masuk kekantong pribadinya,” imbuh Denny.

Selain pidana penjara, Samud juga dituntut membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 1.666.409.712,00 subsider tiga tahun enam bulan kurungan. Serta terdakwa di denda 300 juta subsider delapan bulan kurungan. Terdakwa dituuntutan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. ( muin/endang/hudi/tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top