Iklan Banner Sukun

HUKUM & KRIMINAL

Simpan Ratusan Pil Koplo di Rumah, Gimbal Diringkus Polisi Kediri

Kediri (beritajatim.com) – Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo Kabupaten Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Sabtu (28/6/2022). Pelaku bernama Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45) warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Iptu Joko, Minggu (19/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai Ipang Kima Harianto alias Gimbal. Petugas kemudian mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek tersebut. Pelaku spontan kaget kedatangan petugas.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan. “Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,” ungkap Iptu Joko.

Dihadapan petugas terduga tidak berkutik. Ia mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas Kapolsek Ringinrejo.  (Hka)