Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polisi Sita 50,76 Gram Sabu dari Sopir Truk

Surabaya BeritaPatroli

MA (44), harus meninggalkan jok pengemudi truk dan merasakan dinginnya lantai penjara. Warga Jalan Gadukan Utara, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya ini terciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (12/5/2022).

MA yang berprofesi sebagai sopir truk tanki ini ternyata mencari pendapatan sampingan dengan berjualan sabu. Jumlah sabu yang dia edarkan cukup banyak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengatakan penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik supir truk tanki tersebut. Polisi segera melakukan pengembangan usai menerima laporan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas MA,” kata Hendro saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (3/6/2022).

Usai pendalaman, polisi lantas menggerebek rumah pelaku. Dari penggerebekan tersebut, polisi lantas menemukan 50,76 gram narkotika jenis sabu yang hendak dipecah menjadi paket kecil.

“Pada saat target operasi berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kami amankan satu poket sabu dengan berat 50,76 gram,” imbuh Hendro.

tersangka yang sudah ketahuan, lantas mengakui jika mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama MT yang saat ini ditetapkan sebagai buron.

“Sudah kami kantongi identitas bandarnya, saat ini kami masih mengejar,” tegas Hendro.

sabu sabu yang menjadi barang bukti

Selain menyita satu poket sabu dengan berat 50,76 gram, polisi juga mengamankan satu bendel klip plastik kecil kosong; sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, tabungan BCA, handphone Merk Oppo serta sejumlah uang tunai.

MA dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. (Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top