Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Diduga Sudah Menjadi Tersangka, Kasus Perzinahan Joko Kristiono Pegawai KAI Pasuruan Semakin Seru

Pasuruan, BERITA PATROLI – Setelah ramai diperbincangkan masyarakat Pasuruan, perihal perilaku buruk Joko Kristiono, 46 tahun, pegawai KAI Pasuruan, yang kerap bawah istri orang dan keloni istri orang. Ternyata Joko Kristiono sudah dilaporkan oleh pihak suami dari Zulaikhah ( nama samaran dari selingkuhan Joko Kristiono ) kepada pihak kepolisian Sektor Keboncandi.

Keterangan dari sumber terpercaya dilapangan, dikabarkan bahwa ternyata Joko Kristiono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan alias kelon dengan istri orang. Mengingat perkara ini adalah delik aduan, maka para pihak diduga masih melakukan mediasi.

Beberapa hari yang lalu, awak media PATROLI berusaha mengkonfirmasi kepada AKP Eko Agus S, S.H selaku Kapolsek Keboncandi. Namun karena Eko Agus tidak ada ditempat. Awak media ditemui oleh Sahru selaku Kanit Reskrim Polsek dan membenarkan bahwa kasus Joko Kristiono benar ditangani Polsek Keboncandi, namun untuk lebih jelasnya awak media diharapkan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Keboncandi.

Diberitakan media berita PATROLI pada edisi sebelumnya dengan judul “ KERAP KELONI ISTRI ORANG, JK PEGAWAI KAI PASURUAN LAYAK DIPECAT DAN DIPENJARA” selanjutnya JK ( Joko kristiono / red ) pegawai KAI Pasuruan, via telpon milik Bangkit ( kepala stasiun Pasuruan / red ) menyampaikan kepada media berita PATROLI,” Permasalahan ini saya serahkan kepada pengacara saya bernama pak Muid warga Wonorejo dan besok hari sabtu 09-04-2022 akan saya selesaikan permasalahan ini di polsek Keboncandi Gondangwetan Pasuruan.” Sampainya.

Dari hasil penelusuran awak media dilapangan, disampaikan oleh sumber bahwa Joko Kristiono sudah berkali kali kelon ( kumpul kebo /red ) dengan Zulaikhah ( nama samarkan / red ) dan meskipun sudah ketahuan sama suami dari Zulaikhah, serta sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun Joko Kristiono masih nakal dan gak tau diri. Makanya dirinya layak di penjara dan dipecat dari pegawai KAI, karena sangat memalukan.” Terang sumber dilapangan.

Hal ini disampaikan oleh Ahmat ( nama minta disamarkan / red ), warga Gondangwetan kepada awak media berita PATROLI.” Ya kami ini merasa prihatin mas… karena perselingkuhan JK dengan Zulaikhah sudah diketahui suaminya dan JK juga sudah berjanji dan membuat surat pernyataan pada Januari 2019, untuk tidak mengulangi perbuatan perzinahan, tidak lagi berhubungan, tidak lagi mengganggu kehormatan orang.” Kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“ Dia itu ( JK / red ) berjanji dengan menyebut demi Alloh, untuk menghapus nomer HP, menghapus facebook, menghapus WA milik Zulaikhah. Dan bahkan bila terbukti mengulangi perzinaannya, maka JK sanggup dan bersedia diproses secara hukum, siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya di PT KAI. Konon katanya bahwa JK siap dihukum rajampun bersedia, La dalah kok ya perbuatannya diulangi lagi oleh JK, yaitu kelonan lagi dengan Zulaikhah, kira kira pada hari Sabtu 05 Pebruari 2022, terjadi kelon dirumah JK di Perum Pondok Candra Ranggeh Gondangwetan.” Lanjut Ahmat. BERSAMBUNG…. ( muin/endang/hudi/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top