Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

“BR S” Oknum Dinas Penanaman Modal Tulungagung Diduga Doyan Main Perempuan

Berita Patroli, Tulungagung – Ulah bejat oknum dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu Pintu Tulungagung tidak pantas di tiru, pasalnya meski sudah memiliki keluarga namun masih doyan main perempuan malam. Seharusnya sebagai abdi negara oknum dinas ini bekerja dan melayani masyarakat serta setia terhadap keluarga serta anak istri.

Sepakterjang oknum ini di beberapa kalangan pejabat pemerintah Tulungagung sudah banyak yang mengetahuinya, namun hal ini masih belum sampai ketelinga pihak keluarga, jadi ulah bejat selama beberapa tahun terakhir ini masih aman. Dari keterangan beberapa perempuan malam sekitar Tulungagung bahwa oknum ini sering kencani salah satu purel asal Tulungagung.

Dari hasil investigasi dan wawancara beberapa perempuan malam, bahwa oknum ini sering berkencan dengan Lian alias (HR) salah satu perempuan asal desa Tiyudan Tulungagung. Jalinan asmara oknum dinas dengan Lian ini sudah berjalan hampir 2 tahun lebih.

Tidak jarang oknum dinas ini mengajak kencan ke luar kota serta luar pulau pada saat acara club mobil jenis Pajero. “Lian sudah lama jadi simpanan pak BRS, wajar saja Lian sekarang punya rumah dan mobil serta banyak duitnya,” terang ML rekan kerja Lian.

Untuk kencan biasanya mereka memilih hotel luar Tulungagung, karena di Tulungagung ada keluarganya, takut ketahuan,” pungkas ML.

Sepak terjang Lian didunia malam Tulungagung sudah banyak orang yang tahu, selain cantik dan muda, perempuan malam ini juga sering mengganggu pasangan para purel sekitar Tulungagung juga.

Sedangkan oknum dinas perijinan ini dalam urusan dunia malam, orang ini sudah terkenal karena kemapanannya serta loyal terhadapa perempuan malam. Tak jarang pula oknum dinas ini sekali ajak kencan sampai ke pulau Bali dengan biaya yang tidak sedikit.

Hinggaberita ini di turunkan BRS salah satu oknum dinas perijinan kabupaten Tulungagung belum bisa dikonfirmasi.

Ulah bejat oknum ini melanggar UU NO 5 tahun 2104 tentang ASN dijelaskan bahwa asiten / pegawai negeri sipil dilarang menikah lebih dari 1 orang,serta 284 KUHP tentang perzinahan dan persetubuhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.bersambung keterangan dari istri BR S. (ris,had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top