Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasus Kekerasan Anak Terhadap Ibu Di Salatiga

Salatiga – Berita Patroli

Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan perdamaian kasus kekerasan anak terhadap ibu kandungnya. Kasus ini dilaporkan setelah sangat anak melakukan kekerasan fisik kepada ibunya. Dalam perkara tersebut tersangka yang berusia 20 tahun disangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena tersangka  telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya,yaitu E.P.L. Pada saat tahap II yakni penyerahan barang bukti, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka. Upaya perdamaian dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, S.H, Jaksa Penuntut Umum Fadli Alfarisi, S.H.,M.H selaku fasilitator, pihak keluarga dan penasehat hukumnya serta unsur masyarakat yang terdiri dari Sri Hartini, (Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Pada DP3APPKB Kota) dan  I Wayan Eddy Sulistyo, (Waka Kesiswaan).
“Dengan hasil tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya,” tutur Herwin Ardiono. Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, maka langkah berikutnya dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top