Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Sidang Penipuan Investor Emas Ditunda

TANGERANG – Berita Patroli

Sidang kasus penipuan investasi emas dengan terdakwa bernama Budi Hermanto yang harus digelar Rabu (23/3/2022) harus ditunda hingga minggu depan, Senin 28 Maret 2022. Setidaknya ada 8 orang pihak penggugat dalam perkara ini.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang harus ditunda lantaran dari pihak kuasa hukum terdakwa belum mempersiapkan keterangan, di mana kali ini bagian pihaknya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.

Kuasa hukum penggugat, Rasamala Aritonang, menuturkan tanggapan terkait penundaan yang terjadi hari ini. Dijelaskannya, sudah jelas betul pada persidangan yang digelar pada Rabu 16 Maret 2022 lalu bahwa agenda sidang kali ini ialah pihak terdakwa memberikan keterangan atau respons.

Namun, penasihat hukum Budi tidak menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Rasamala pada sidang Rabu ini. “Tetapi hari ini, dari pihak penasihat hukum menyampaikan (bahwa mereka) belum siap untuk jawaban itu,” ujar Rasamala kepada awak media, Rabu (23/3/2022).

Pihaknya pun menyesali hal ini dapat terjadi. Kendati demikian, dia menuturkan tetap menghormati keputusan yang dibuat.

“Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp53.201.175.000 (Rp53 miliar). (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top