Berita Nasional
Team R3 Satpol PP Kota Kediri Bubarkan Massa di warung dan Balap liar
Berita Patroli, Kediri – Surat edaran dari Walikota Kediri Abu Bakar, bahwa kota Kediri memasuki zona merah penyebaran Covid-19, membuat kasi trantib Satpol PP kota Kediri, Nur Kamid bersama anggota, tanpa pikir panjang bekerja keras membantu program pemerintah tersebut.
“Kami Menindak lanjuti adanya dumas terkait warkop Burengan yang mengumpulkan banyak orang di wilayah Kel Burengan, jalan Tembus Doko, lalu regu 3 meluncur, dan membubarkan massa yang berada di warung tersebut,” ujarnya.
Kamid menambahkan, “Tindak lanjut mensosialisasikan kepada pemilik usaha tersebut, bahwa sesuai surat edaran Wali Kota pertanggal 27 Maret 2020 tentang kewaspadaan penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19) di kota kediri, serta tidak memberikan layanan makanan dan minuman di tempat, untuk menghindari berkumpulnya banyak orang. Pelayanan makanan dan minuman di lakukan dengan layanan take away (dibungkus dan di bawa pulang),” tandasnya.
“Ditempat terpisah, regu 3 juga menertibkan balap liar karena membuat suatu perkumpulan yang berada di wilayah GOR Joyoboyo,” pungkasnya. @bud.

You must be logged in to post a comment Login