Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dugaan Peradilan Militer Buka Ruang Impunitas, Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Dipertanyakan, Vonis Lebih Ringan, Nasib Pemecatan Dua Prajurit BAIS Tak Jelas

Kritik keras muncul setelah Pengadilan Tinggi Militer memangkas hukuman dua terdakwa kasus air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD menilai ketidakjelasan mengenai pidana tambahan pemecatan semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi impunitas dalam peradilan militer. Publik kini menunggu penjelasan hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik keras muncul setelah Pengadilan Tinggi Militer memangkas hukuman dua terdakwa kasus air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD menilai ketidakjelasan mengenai pidana tambahan pemecatan semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi impunitas dalam peradilan militer. Publik kini menunggu penjelasan hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Putusan Pengadilan Tinggi Militer dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menuai sorotan tajam.

Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut tetap dinyatakan bersalah, namun hukuman terhadap dua terdakwa yang disebut sebagai eksekutor justru dipangkas pada tingkat banding.

Putusan ini sekaligus memunculkan tanda tanya besar mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, Terdakwa I Serda Mar Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan Terdakwa II Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, pada tingkat banding, hukuman badan Edi Sudarko dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Budhi Hariyanto menjadi 2 tahun penjara.

Sementara Terdakwa III Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan Terdakwa IV Lettu Pas Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap ditahan.

“Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa…” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Persoalan utama bukan hanya pemangkasan hukuman penjara. Publik kini mempertanyakan secara serius nasib pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Pasalnya, putusan tingkat pertama secara tegas menjatuhkan pemecatan dari dinas militer kepada keduanya. Namun, dalam amar putusan banding yang tersedia, tidak terlihat penjelasan yang secara terang menyatakan apakah pidana tambahan tersebut tetap berlaku, diubah, atau dibatalkan.

Kondisi tersebut memunculkan ruang tafsir dan kritik keras. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahkan menyebut putusan banding tersebut sebagai gambaran persoalan serius dalam peradilan militer.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD mengatakan amar putusan banding menimbulkan pertanyaan serius terkait status pidana tambahan berupa pemecatan.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Jane.

Menurut TAUD, perubahan pidana pokok tanpa kejelasan mengenai pidana tambahan tersebut dinilai janggal dan tidak lazim.

TAUD menilai ketidakjelasan itu dapat menimbulkan persepsi bahwa pemecatan terhadap dua terdakwa telah dianulir.

Kritik TAUD tidak berhenti pada persoalan amar putusan. Mereka menilai putusan banding tersebut semakin memperkuat kekhawatiran mengenai potensi impunitas dalam proses peradilan militer, terutama ketika perkara menyangkut anggota institusi militer dan korban merupakan aktivis hak asasi manusia.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ujar Jane.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyentuh isu yang lebih luas, yakni akuntabilitas aparat, perlindungan terhadap pembela HAM, serta kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

Jika pidana tambahan pemecatan benar-benar tidak lagi berlaku, publik tentu berhak mengetahui secara terbuka apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim.

Sebaliknya, apabila pemecatan tetap berlaku, amar putusan seharusnya memberikan kepastian yang tidak membuka ruang multitafsir.

Di tengah kontroversi tersebut, TNI menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan.

Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan perkara tersebut merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Nas.

Ia menegaskan TNI menghormati independensi hakim dalam menjatuhkan putusan.

“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” sambungnya.

Kepastian hukum tersebut penting. Dalam perkara yang melibatkan kekerasan terhadap aktivis dan anggota institusi militer, hukum tidak boleh meninggalkan ruang abu-abu yang dapat ditafsirkan sebagai perlindungan terhadap pelaku.

Publik berhak mendapatkan putusan yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebab pada akhirnya, wibawa peradilan bukan hanya ditentukan oleh berat-ringannya hukuman, tetapi juga oleh keberanian menghadirkan kepastian dan keadilan tanpa memandang siapa terdakwanya.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top