Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dua Begal Tumbang di Kraksaan, Pelaku Dibekuk Usai Dihadang dan Ditabrak Petugas

Dua pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk aparat dan diamankan di Polsek Kraksaan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

Dua pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk aparat dan diamankan di Polsek Kraksaan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Ruang gerak pelaku begal di wilayah Kraksaan kian terjepit. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tak berkutik setelah diburu aparat dan dijatuhkan di jalan dalam aksi kejar-kejaran, Rabu (15/4/2026) dini hari.

Operasi senyap yang digelar anggota Polsek Kraksaan bersama Satreskrim Polres Probolinggo sejak Selasa malam tak sia-sia. Dalam patroli tertutup di jalur rawan, petugas mencium gelagat mencurigakan dari dua pengendara motor yang melintas menjelang subuh.

Alih-alih berhenti saat akan diperiksa, keduanya justru memilih kabur, petugas langsung melakukan pengejaran. Dua tim dibentuk untuk memburu dan memotong jalur pelarian. Tapi langkah mereka sudah terbaca.

Kapolsek Kraksaan Kompol Maskur menegaskan, peningkatan aksi begal dalam beberapa pekan terakhir membuat aparat tak lagi memberi ruang gerak.

“Ini sudah jadi atensi. Kami tidak akan beri celah. Begitu mereka kabur saat hendak diperiksa, itu cukup jadi sinyal kuat. Kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

Puncaknya terjadi di Desa Bulu. Saat pelaku mencoba putar arah karena terjebak dari sisi barat, petugas dari arah timur langsung menghadang. Tabrakan tak terhindarkan hingga kedua pelaku tersungkur. 

“Kami lumpuhkan di lokasi. Itu langkah tegas agar mereka tidak membahayakan masyarakat,” ujar Maskur.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, salah satunya dipastikan hasil curian milik warga Kecamatan Besuk. Indikasi kuat mengarah bahwa keduanya bukan pemain baru.

Aksi begal masuk kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana berat hingga 9 tahun penjara, bahkan lebih jika disertai pemberatan.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel Polsek Kraksaan. Penyidik tengah mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan begal yang lebih luas di wilayah Probolinggo.

(Tomy, Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top