Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ketua LSM Lima Jari Nganjuk Tersandung Kasus Penggelapan Rp40 Juta, Resmi Ditahan Kejaksaan

Ketua LSM Lima Jari Nganjuk saat tiba di Kejari Nganjuk untuk proses hukum lanjutan. Tersangka ditahan 20 hari ke depan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Ketua LSM Lima Jari Nganjuk saat tiba di Kejari Nganjuk untuk proses hukum lanjutan. Tersangka ditahan 20 hari ke depan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

BERITA PATROLI – NGANJUK

Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua LSM di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II/P21) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (2/4/2026).

Tersangka berinisial YM, yang diketahui merupakan Ketua LSM Lima Jari Nganjuk, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan uang milik orang lain yang berada dalam kendali tersangka, namun diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Dalam kasus ini, YM diduga menerima uang sebesar Rp40 juta dari korban, Anik Setyowati, warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret. Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 April hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan proses tahap II berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Nyoto, Dwi, Ayub, Norita)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top