Berita Nasional
Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah 2015-2022, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Harvey Moeis
JAKARTA – Berita Patroli
Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, dituntut 12 tahun penjara.
Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi membacakan tuntutan secara bergantian terhadap enam terdakwa perkara korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2024).
(Tim)
