Hukum dan Kriminal
Nekat Bobol Brankas SPBU Senilai Rp140 Juta, Seorang Pria Asal Tuban Diringkus Polres Gresik

Tersangka pembobol brankas SPBU (Dok. Polres Gresik)
GRESIK – Berita Patroli – Aksi yang dilakukan tersangka berinisial BT (28) warga Jatirogo, Kabupaten Tuban tergolong nekad. Dengan seorang diri membobol brankas di SPBU 541124 Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, senilai Rp140 juta. Aksinya terekam kamera CCTV saat melakukan pembobolan dengan merusak kunci brankas.
Kejadian pencurian itu bermula security SPBU yang bernama Anang Siswanto meninggalkan lokasi untuk mencari makan. Selanjutnya, rekan kerjanya bagian administrasi M.Nur Slamet Haryadi datang menghitung hasil penjualan BBM shift satu, dan shift dua ternyata tidak ada uangnya.
Kaget melihat brankas kosong tak ada uang, M.Nur Slamet Haryadi akhirnya melaporkan kejadian ini ke rekannya Achmad Rodhi sambil mengecek kamera CCTV. Setelah dilihat ada orang masuk ke ruangan dengan membuka paksa isi brankas.
Mengetahui ada orang mencuri uang di brankas. Kedua pegawai SPBU itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar untuk dilakukan penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik.
“Setelah kami mendapatkan identitas pelaku berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV. Anggota kami langsung bergerak memburu pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (3/4/2024).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan secara kontinyu. Pelaku BT melarikan diri ke Karawang Jawa Barat. Mengetahui pelaku ada di Karawang tim Satreskrim Polres Gresik menuju kesana, dan mengamankan pelaku di Masjid Agung Karawang.
“Saat melakukan pengejaran kami juga di back up Satreskrim Polres Karawang. Dari tangan pelaku kami menyita satu unit motor Honda Beat, ponsel, serta motor Yamaha Mio yang berada di Kabupaten Banjar Jawa Barat,” katanya.
Saat ini lanjut dia, pelaku berinisial BT sudah dibawa ke Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa pelaku langsung dijebloskan ke penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku seorang diri saat membobol brankas,” ungkap Aldhino.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login