Berita Nasional
Usai Pesta Miras Dan Sulit Tidur, Pemuda Di Tulungagung Ini Perkosa Tetangganya Sendiri
TULUNGAGUNG BERITA PATROLI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan ancaman kekerasan atau perkosaan terhadap perempuan berinisial W (52) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JAS (21) alamat Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11/2021) membenarkan hal tersebut.
“Benar, pelaku hari ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” ujar Nenny.
Menurut Nenny, awal mula kejadian pada Sabtu (13/11/2021) kemarin sekira pukul 23.30 WIB, yang mana saat itu korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak lama kemudian korban terbangun dari tidurnya setelah dipegang pundak kirinya oleh pelaku. Kemudian secara tiba – tiba pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang saat itu dalam kondisi ditindih serta dibungkam mulutnya oleh pelaku sehingga tidak berdaya dan terpaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.
“Sebenarnya korban sempat meronta – ronta, namun oleh pelaku tak dihiraukannya, karena kalah kuat, korban akhirnya tak berdaya saat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban” terang Nenny.
Lanjut Nenny, setelah mengalami hal tersebut, korban dengan tertatih – tatih meminta pertolongan kepada tetangga sekitarnya. Tak terima mendapat perlakuan pelaku, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang selanjutnya kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Selanjutnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
“Didepan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena pelaku yang saat itu pulang dari pesta miras dengan teman – temannya tidak bisa tidur kemudian pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang dirumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya,” lanjut Nenny.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, bantal serta sprei.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Nenny.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hka/king)















You must be logged in to post a comment Login