Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pimpinan DPR Siap Pertaruhkan Jabatan, RUU Perampasan Aset Wajib Tuntas 15 Desember

Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Tidak ada lagi ruang untuk sekadar retorika. Jika sudah berjanji di hadapan publik, konsekuensinya juga harus berani dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Tidak ada lagi ruang untuk sekadar retorika. Jika sudah berjanji di hadapan publik, konsekuensinya juga harus berani dipertanggungjawabkan kepada publik.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Di tengah tekanan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, Dasco secara terbuka menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur dari DPR apabila regulasi tersebut tidak rampung hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima dan merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” tegas Dasco.

Pernyataan tersebut menjadi tantangan terbuka sekaligus pertaruhan politik. Sebab, publik kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menguji apakah komitmen pimpinan DPR terhadap pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan melalui produk hukum, bukan berhenti pada pernyataan politik.

Dasco meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan parlemen akan berusaha memenuhi tuntutan tersebut.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Sebelumnya, AMPB datang dengan tuntutan keras. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman mati bagi koruptor.

AMPB bahkan memasang deadline 15 Desember 2026. Jika sampai tanggal tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR diminta tidak sekadar memberikan alasan, tetapi harus berani mempertanggungjawabkan komitmennya dengan mengundurkan diri.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung.

“Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.

AMPB juga meminta komitmen pimpinan DPR dituangkan secara tertulis. Bagi mereka, persoalan RUU Perampasan Aset tidak boleh terus menjadi agenda yang berputar dalam pembahasan tanpa kepastian hasil.

Masyarakat, kata mereka, membutuhkan kepastian hukum dan keberanian politik, bukan sekadar janji.

Tekanan terhadap DPR semakin kuat setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa pengesahan tersebut bukan lagi sekadar target.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk melengkapi pembaruan hukum pidana nasional setelah KUHP dan KUHAP direvisi.

Tujuannya adalah membangun satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sebelum atau pada batas waktu yang dijanjikan, DPR dapat membuktikan bahwa tekanan masyarakat dijawab dengan kerja legislasi nyata.

Namun apabila kembali gagal, publik tentu berhak menagih pernyataan Dasco: mundur dari DPR.

Sebab, jabatan publik bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Ketika seorang pejabat publik menyatakan siap mundur apabila sebuah komitmen tidak terpenuhi, maka pernyataan tersebut harus dipandang sebagai komitmen politik yang wajib diuji dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top