Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala BIN Dorong UU Antispionase, Desak Pemerintah dan DPR Tak Lagi Berdiam Diri

Kepala BIN M. Herindra mendorong aturan antispionase agar negara memiliki pijakan hukum menghadapi intervensi asing. Hukum harus menjadi pagar bagi kedaulatan sekaligus rem bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Kepala BIN M. Herindra mendorong aturan antispionase agar negara memiliki pijakan hukum menghadapi intervensi asing. Hukum harus menjadi pagar bagi kedaulatan sekaligus rem bagi penyalahgunaan kekuasaan.

BERITA PATROLI — JAKARTA

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra melontarkan peringatan keras: Indonesia dinilai belum memiliki regulasi khusus yang jelas dan komprehensif untuk menghadapi spionase serta intervensi asing.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena negara berpotensi menghadapi operasi intelijen asing di wilayah abu-abu tanpa instrumen hukum yang secara tegas dapat dijadikan pijakan untuk melakukan tindakan.

Herindra menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing”, Kamis (27/8).

Menurut Herindra, persoalan bukan semata-mata soal kemampuan intelijen mendeteksi ancaman, tetapi menyangkut ketiadaan payung hukum yang memberikan batas sekaligus kewenangan yang jelas bagi negara.

“Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut. Saya tidak mau kita dibatasi seolah-olah kita membatasi civil freedom,” ujar Herindra.

Pernyataan tersebut menjadi alarm serius. Di tengah perubahan lanskap keamanan global, spionase dan intervensi asing tidak selalu dilakukan secara terbuka. Ancaman dapat bergerak melalui jaringan informasi, kepentingan ekonomi, teknologi, politik, hingga berbagai aktivitas yang sulit dibedakan antara kegiatan biasa dan operasi intelijen.

Tanpa aturan yang tegas, negara bisa berada dalam posisi dilematis: mengetahui adanya dugaan ancaman, tetapi tidak memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk bertindak.

Herindra menegaskan pembentukan regulasi antispionase tidak boleh dipelintir menjadi isu pembatasan kebebasan sipil.

Ia bahkan menyinggung praktik sejumlah negara demokratis yang telah memiliki aturan mengenai aktivitas intelijen dan keamanan, termasuk Australia dan Austria.

“Makanya antara keamanan dan kebebasan kadang selalu bersinggungan. Pertanyaannya, apakah semuanya tidak perlu diatur,” katanya.

Menurut Herindra, Indonesia membutuhkan keseimbangan antara perlindungan kebebasan warga negara dan kepentingan mempertahankan kedaulatan nasional.

Negara tidak boleh lemah menghadapi ancaman asing. Namun, aparat negara juga tidak boleh diberi kewenangan tanpa batas.

Di sinilah urgensi regulasi antispionase diuji: aturan harus mampu memberikan kekuatan kepada negara sekaligus memasang pagar hukum agar kewenangan intelijen tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Herindra tidak menutup mata terhadap trauma sejarah. Pada era Orde Baru, intelijen pernah dipersepsikan dan digunakan sebagai instrumen kekuasaan.

Namun, menurutnya, Indonesia saat ini telah berubah. Sistem demokrasi, konstitusi, mekanisme pengawasan, serta prinsip negara hukum seharusnya menjadi fondasi dalam merumuskan aturan baru.

Karena itu, regulasi antispionase tidak boleh diarahkan untuk membungkam masyarakat atau mengkriminalisasi kebebasan warga.

“Sekali lagi, jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegas Herindra.

Dekan FISIP Universitas Indonesia Evi Fitriani menilai isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan geopolitik saat ini.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan diskusi dari berbagai perspektif untuk menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat negara dalam menghadapi ancaman keamanan, baik yang terlihat maupun yang bergerak secara terselubung.

“Ini adalah salah satu contoh yang dilakukan oleh ASEAN Study Center FISIP UI untuk berpartisipasi dalam memecahkan masalah dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau institusi yang relevan,” tutur Evi.

Dorongan Kepala BIN tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai wacana seminar. Jika memang terdapat celah hukum dalam menghadapi spionase dan intervensi asing, pemerintah bersama DPR harus segera mengkaji dan membangun regulasi yang tegas, terukur, serta tunduk pada konstitusi.

Namun, hukum antispionase juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Kewenangan besar tanpa kontrol berpotensi disalahgunakan, sementara negara tanpa kewenangan yang memadai akan mudah ditembus kepentingan asing.

Indonesia tidak boleh berada di antara dua kelemahan: terlalu longgar menghadapi ancaman asing, tetapi terlalu kuat menekan rakyat sendiri.

Kedaulatan negara wajib dijaga. Kebebasan sipil wajib dilindungi. Dan keduanya harus berdiri di bawah satu panglima: supremasi hukum.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top