Berita Nasional
Cek cok Rumah Tangga berujung Penganiayaan, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku.
Probolinggo, Berita Patroli – Respek Kepolisian Sektor (Polsek) Leces Kabupaten Probolinggo terhadap tindak kriminal diwilayah hukumnya patut mendapat Apresiasi mengingat sejauh ini sudah banyak kasus yang ditanganinya yang terungkap motif dan pelakunya.
Seperti yang sekarang kembali diperlihatkan oleh Satrekrim Polsek Leces saat mendapat laporan adanya aksi penganiayaan di desa Pondokwuluh kecamatan Leces dari Saiful (43) warga Dusun Raas desa tersebut, Senin (5/7). Berdasar bukti laporan LP-B/27VII/RES.1.6/2021/Reskrim/M Prob/SPKT Sek Lcs dan berkat kesigapan Anggota Reskrim tersebut, akhirnya dapat menangkap Adi Saputra (37) warga RT.02/RW.06 Dusun Dukbulu Desa Leces, pelaku penganiayaan terhadap Riyani (42) dan Saiful warga RT.11/RW.03 desa Pondokwuluh kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Proses penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto SH berjalan lancar mengingat pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dirumahnya (5/7).
Menurut Apri (biasa dipanggil) kronologis hingga terjadi penganiayaan terhadap Riyani yang merupakan mertua dari pelaku bermula saat pelaku akan menjemput Sofia (istri pelaku) dirumah mertuanya, Minggu (04/7) sekitar pukul 15.30 Wib. Namun niat pelaku untuk mengajak istrinya pulang rupanya dihalangi oleh mertuanya karena diduga larinya Sofia ke rumah orang tuanya karena ada perselisihan rumah tangga dengan pelaku. “Niat Riyani yang tidak memperbolehkan anaknya dibawa pulang rupanya menyulut emosi pelaku dan terjadilah aksi penganiayaan dengan menggunakan batang bambu sepanjang 0,5 meter.” terangnya.
Pelaku yang saat itu terbawa emosi kemudian mengambil sebatang bambu dan secara memukul pundak kiri Riyani. Mendengar dan melihat ada keributan, Saiful (suami Riyani) mendatangi TKP hendak melerai dan tragisnya Saiful juga mendapatkan pukulan dari pelaku dengan benda yang sama sebanyak dua kali pada bagian kepalanya.
Akhirnya Saiful bersama Riyani dan didampingi saksi, Misto melaporkan pelaku (Adi Saputra) ke Polsek Leces. “Setelah dilakukan penangkapan jam 20.00 Wib dirumahnya akhirnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.” Ujar Aipda Eko Apriyanto. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Ika/Sf)















You must be logged in to post a comment Login