Berita Nasional
Kemhan Bantah Ada Larangan Hijab di Unhan, Eks Kadet Mengaku Dihadapkan Dua Pilihan

KEMHAN BANTAH ADA LARANGAN HIJAB Penggunaan hijab disebut tetap diperbolehkan, dengan penyesuaian pada kegiatan pendidikan dan latihan tertentu.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Polemik penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI mencuat setelah seorang calon kadet mengaku memilih mundur karena diminta melepas hijab dalam sejumlah kegiatan pendidikan.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membantah adanya aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Kemhan menegaskan, dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” demikian keterangan resmi Kemhan, Senin (24/8/2026).
Kemhan menjelaskan, nilai ketakwaan justru menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet juga diwajibkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Ibadah dan pembinaan mental pun disebut sebagai hak setiap kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Namun, persoalan muncul terkait penggunaan hijab dalam kegiatan tertentu, khususnya saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.
Menurut Kemhan, terdapat kegiatan tertentu yang mengharuskan kadet mengenakan perlengkapan latihan atau melakukan gerakan tertentu sehingga aspek keamanan dan keselamatan menjadi pertimbangan.
“Ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,” jelas Kemhan.
Kemhan menegaskan ketentuan teknis tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Dalam keseharian, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab di tempat tinggal atau mes. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.
Meski demikian, pakaian kadet dalam kegiatan pendidikan dan latihan disesuaikan dengan karakter kegiatan dengan mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Menariknya, Kemhan menyebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah meminta agar aturan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Nantinya, penggunaan hijab akan diatur secara seragam, termasuk tata cara pemakaiannya agar tetap memenuhi standar kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak menghambat gerak selama pendidikan dan latihan.
Klarifikasi Kemhan tersebut muncul setelah seorang warganet Instagram dengan akun @wafaahdina mengaku mundur dari Unhan setelah hanya sekitar 15 jam berstatus sebagai kadet.
Wafa mengaku diterima sebagai Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI, jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.
Namun, menurut pengakuannya, sehari setelah dinyatakan diterima, ia memilih mundur dan menandatangani surat pengunduran diri.
Ia mengaku sebelumnya mengetahui adanya informasi mengenai aturan hijab. Namun, dirinya tidak pernah melihat aturan tertulis yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.
Menurut Wafa, selama proses seleksi, kadet perempuan berhijab tetap diberi kesempatan mengikuti tahapan tes.
Persoalan baru muncul setelah dirinya dinyatakan lolos. Ia mengaku kemudian dihadapkan pada dua pilihan: melepas hijab atau mengundurkan diri.
“Saya memilih opsi kedua,” tegas Wafa dalam unggahannya.
Bagi Wafa, penggunaan hijab merupakan bagian dari prinsip pribadi yang tidak ingin ia lepaskan. Ia pun meminta Unhan memberikan kejelasan mengenai aturan tersebut sejak proses pendaftaran.
Menurutnya, calon kadet seharusnya mendapatkan informasi secara tertulis dan transparan sejak awal, sehingga dapat mempertimbangkan pilihan sebelum mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Di sisi lain, Kemhan menyatakan penyesuaian aturan kini dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Kemhan berharap tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman maupun penerapan aturan dalam pendidikan kadet Unhan.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login